Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

denotphoenixAvatar border
TS
denotphoenix
Polisi dan MUI Karawang Bahas Status Muhjib 'Penjual' Tiket Surga Rp 2 Juta
Polisi masih membahas status Nabi palsu Abdul Muhjib yang mengiming-imingi warga dengan janji masuk surga dengan syarat membayar Rp 2 juta. Polisi mengundang MUI Karawang dan jajaran Kecamatan Tegal Waru, untuk membahas kasus tersebut.
"Sampai saat ini dia belum tersangka, kita masih koordinasi dengan Pak Camat, Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) dan MUI membahas status yang bersangkutan," ujar Kapolsek Pangkalan, AKP Agus Wahyudin, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/8/2016) pukul 20.00 WIB.
Agus mengatakan, kepolisian masih dilema untuk menahan Abdul Muhjib.Alasannya, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Tapi kalau kita tidak tahan, kondisi warga di sana (Desa Medal Sari), sudah tidak kondusif," ucapnya.
Dia menambahkan, kasus ini sudah diserahkan Polsek Pangkalan ke Polres Karawang.
Terkait dugaan penipuan masuk surga, polisi juga masih memeriksa para pelapor.
"Kasus ini akan kami serahkan ke tingkat Polres untuk ditangani lebih lanjut," ucapnya.Kasus ini bermula pada Januari 2015.
Saat itu Abdul Muhjib dan 5 rekannya mendirikan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama di Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang. Mereka menyebarkan ajarannya dengan iming-iming masuk surga. Tetapi tidak gratis, pengikut yang ingin masuk surga harus membayar Rp 2 juta.
Muhjib yang mengaku nabi meminta pengikutnya untuk mengucapkan syahadat yang telah dia rombak.
Adapun kalimat syahadat versi Muhjib adalah 'Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna muhjib da rasuulullaah' (Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi Muhjib utusan Allah).
Aksi Muhjib ini sangat meresahkan warga.Warga Medal Sari lalu melaporkan Muhjib ke MUI Karawang.
Setelah itu,MUI meminta Muhjib dan 5 rekannya untuk bertobat. Muhjib juga menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyebarkan ajarannya.
Namun,pada 3 Agustus 2016,Muhjib berulah lagi.Dia kembali menyebarkan ajarannya. Warga pun geram karena perjanjian tersebut dilanggar.
Muhjib langsung digelandang ke Polres Karawang untuk ditelusuri lebih dalam kasusnya. Polisi juga belum mengetahui sudah berapa warga yang terkena tipu muslihat Muhjib dengan menyerahkan "biaya masuk surga" Rp 2 juta.




http://m.detik.com/news/berita/32688...urga-rp-2-juta


makin banyak aja orang kayak gini,surga dibeli 2 juta surganya kakeknya kali emoticon-Hammer2
ati" buat agan sista makin banyak aliran sesat akhir" ini emoticon-Traveller
Diubah oleh denotphoenix 04-08-2016 14:36
0
4.3K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.