Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Haris Azhar, di antara laporan aparat dan pembelaan netizen

Haris Azhar (kanan) saat memberikan keterangan pers membela terpidana mati dalam kasus penyelendupan narkoba, Rodrigo Gularte, di Jakarta (18 Februari 2015).
Aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar, dilaporkan ke Bareskrim Polri, sehubungan dengan tulisannya yang memuat pengakuan Freddy Budiman soal keterlibatan aparat penegak hukum dalam bisnis narkoba.

Atas tulisan yang menjadi viral di media sosial itu, Haris dilaporkan pihak Kepolisian RI, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Rappler menulis dasar hukum pelaporan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3.

Haris dianggap membeberkan informasi tanpa disertai fakta yang kuat, dan berpotensi mencemarkan nama baik.

Hal senada juga tersirat dalam pernyataan Kepala Polri, Jenderal Tito Karnavian. "Saya kira (pelaporan Haris) wajar dan menjadi hak seseorang atau institusi, yang merasa dirugikan dengan informasi yang dinilai prematur dan dari sumber tidak kredibel," kata Tito, dikutip Kompas.com.

Artikel lain di Kompas.com memuat pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Tatang Sulaiman seputar alasan pihaknya melaporkan Haris.

Tatang menyebut dua alasan di balik pelaporan itu. Pertama, TNI ingin mendapatkan kepastian hukum, terkait pengakuan Freddy yang dibeberkan Haris. Kedua, TNI hendak memberikan pendidikan kepada masyarakat agar memahami hukum, dan berhati-hati dalam menyebar informasi.

Semalam (2/8), sempat beredar kabar bahwa Haris ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (3/8) pagi, Haris melalui akun Twitternya (@haris_azhar) mengklarifikasi kabar itu dan menegaskan bahwa statusnya masih terlapor.

Seperti dikutip Suara.com, Haris pun menyesalkan reaksi penegak hukum seputar informasi yang dibeberkannya. Negara, kata Haris, mestinya membentuk tim investigasi untuk membongkar benar atau tidaknya pengakuan Freddy.

"Ini kan fokusnya jadi malah bergeser, seolah-olah saya dianggap melakukan pencemaran nama baik," kata Haris.

Di media sosial juga bermunculan solidaritas --terutama digalang para pegiat HAM-- terhadap Haris dan KontraS. Secara garis besar, mereka menyesalkan pelaporan Haris, dan menganggapnya sebagai ancaman bagi kebebasan berpendapat.

Riuh pembelaan itu turut mendongkrak kata kunci "Haris Azhar" dalam Tren Twitter Indonesia, Rabu (3/8). Selain itu, tagar #SayaPercayaKontras terpantau dikicaukan sejumlah akun, sebagai bentuk solidaritas menyikapi perkara ini.

Pembelaan terhadap Haris juga bisa dilihat di Facebook. Berikut kami kutip sejumlah kicauan dari linimasa Twitter.
Selamat pagi. Update: sampai pg ini saya belum terinformasikan sbg tersangka oleh Polisi. Hanya mdgr td malam bahwa saya terlapor.
— Haris Azhar (@haris_azhar) August 3, 2016Betul memang bhw Polri tlh melaporkan @haris_azhar dg ancaman UU ITE Pasal 27/3, namun surat pemanggilang belum Haris terima.
— KontraS (@KontraS) August 2, 2016 Sy sering beda pendapat dg @haris_azhar, tp dlm hal kasus Freddy Budiman maka kita semua hrs lindungi dr upaya belokan ke kriminalisasi
— gede pasek suardika (@G_paseksuardika) August 2, 2016 Upaya pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi harus dilawan. #SayaPercayaKontraS | @KontraS @haris_azhar [URL="https://S E N S O RnE22zsgPsy"]https://S E N S O RnE22zsgPsy[/URL]
— Remotivi (@remotivi) August 3, 2016Respon yg tepat atas tulisan Haris Azhar adalah: menjadikannya sbg masukan untuk ditelusuri lebih jauh oleh penegak hukum.
— Ulil Abshar-Abdalla (@ulil) August 3, 2016Apa yang dilakukan @haris_azhar bentuk ingatan buat aparat. Saya dan sebagian kawan, tahu soal ini, sudah cukup lama. Berbenah saja aparat
— Edy A Effendi (@eae18) August 3, 2016#SaveHarisAzhar "@rockygerung: KontraS itu lurus dan jernih. #SayaPercayaKontras @KontraS"
— Nugroho Dewanto (@ndewanto_ND) August 3, 2016
Kasus ini dipicu oleh tulisan Haris yang bertajuk "Cerita busuk dari seorang bandit." Tulisan itu dipublikasikan melalui laman Facebook KontraS, beberapa jam sebelum gembong narkoba Freddy Budiman menghadap regu eksekutor.

Haris mengklaim tulisan itu berdasar pengakuan Freddy, yang ditemuinya medio 2014 di Lapas Nusakambangan --sekitar dua tahun sebelum yang bersangkutan tewas di ujung bedil eksekutor. Dalam tulisan itu, Freddy mengaku bila bisnis narkobanya mendapat perlindungan aparat kepolisian, tentara, dan BNN.

Ia pun menyebut telah memberikan uang sebesar 450 Miliar ke BNN, dan 90 Milyar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Freddy juga menceritakan pengalamannya menyelundupkan narkoba (rute Medan-Jakarta) dengan menggunakan "fasilitas mobil TNI" dan dikawal seorang jenderal bintang 2.

Sejumlah pihak meragukan cerita tersebut. Antara lain karena ketiadaan rekaman percakapan Haris dan Freddy. Keraguan lain menyangkut publikasi pengakuan yang berdekatan dengan eksekusi Freddy. Muncul dugaan hal itu tak lepas juga dari sikap Haris dan KontraS, yang selama ini menentang hukuman mati.

"(Pengakuan) ini sudah dua tahun lalu katanya. Yang jadi pertanyaan kenapa disimpan sudah dua tahun?" ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal, Boy Rafli Amar, dikutip Tempo.co.

Sebagai informasi, polisi pernah memecat dua orang anggotanya yang terbukti terlibat dalam jejaring bisnis narkoba Freddy Budiman.

Pemecatan dilakukan pada tahun 2012 terhadap Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto. Keduanya juga sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sugito dihukum 9 tahun 6 bulan dan Bahri 9 tahun 3 bulan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...belaan-netizen

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.7K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.