TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Subianto (48), warga Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampean, dihukum 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 2.000 di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (2/8/2016).
Ia terbukti menganiaya pencuri sampai tewas. Pencuri LPG 3 Kg itu bernama Muhammad yang juga tetangganya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa Prihasti yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Lia Herawati.
Jaksa menilai, Subianto main hakim sendiri dan meresahkan masyarakat.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, Subianto konsultasi kepada penasihat hukumnya, Ahmad Royani, dari kantor hukum Marie S Matahelumual dan Rekan asal Sidoarjo.
"Kami akan banding yang mulia," kata Ahmad Royani.
jaksa Lila Yurifa Prihasti juga menyatakan banding.
Subianto keluar dari area sidang dengan menahan tangis disambut jabat tangan oleh keluarganya.
"Sabar ya, Pak. Yang Kuasa akan membalasnya," kata kerabat Subianto saat menunggu proses sidang secara terbuka.
Ahmad Royani menyatakan, upaya banding itu karena perbuatan kliennya merupakan tindakan melindungi diri sendiri.
"Coba pikirkan jika di rumah sendiri ada pencuri. Pasti akan melindungi diri," kata Ahmad Royani.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Mei 2015 malam. Saat itu, Muhamad mencuri di rumah Subianto.
Dalam kondisi gelap, Subianto mendengar oarang mengambil tabung LPG 3Kg.
Setelah diintai dari balik kaca, ternyata ada orang mencuri LPG.
Subianto bergegas keluar rumah dan mengambil potongan besi 50 sentimeter untuk memukul pencuri.
Pencuri itu terkena pukulan di bagian kepala kiri hingga mengalami pendarahan.
Akhirnya, Muhammad meninggal dunia dalam perjalanan ke di RSUD Ibnu Sina