Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dari sidang gugatan kelompok warga Bukit Duri

Seorang warga mengamati pembangunan turap di bantaran Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, Rabu (20/7).
Gugatan kelompok, atau lebih dikenal sebagai class action, yang diajukan oleh sejumlah warga Bukit Duri, Jakarta Selatan atas pemerintah provinsi DKI Jakarta, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan pemerintah kota Jakarta Selatan diterima oleh para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

Dalam pertimbangan ketua Majelis Hakim, Didik Riyono, seperti dilansir CNN Indonesia, "gugatan perwakilan telah memenuhi prosedur gugatan perwakilan sehingga gugatan adalah sah menurut hukum.'

Meski demikian, putusan hakim tersebut adalah putusan sela dan belum menyinggung materi gugatan. Sebagaimana diberitakan beberapa media, salah satunya Kompas, gugatan berisi tuntutan bagi para tergugat untuk menghentikan normalisasi Sungai Ciliwung dan menyudahi penggusuran rumah warga.

Puluhan warga Bukit Duri yang hadir di ruang sidang, digambarkan Kompas, menunjukkan kegirangannya. Ada di antara mereka yang memamerkan kertas dengan pelbagai tulisan seperti "Kota untuk Semua," "Tegakkan Keadilan," dan "Normalisasi = Betonisasi = Penggusuran.'

Seorang kuasa hukum penggugat, Vera Soemarwi, mengatakan putusan majelis hakim akan disampaikan kepada warga yang absen dalam sidang pengadilan. "Saya harus kasih tahu warga dulu soal putusan hari ini. Kalau terakhir, ada 63 warga yang mau menggugat. Kami tidak tahu apakah masih ada lagi yang mau ikut gugat," ujarnya dikutip

Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, mengaku akan segera menginformasikan putusan majelis hakim kepada warga yang berhalangan hadir di pengadilan. Dia juga akan mendata jumlah warga yang ingin ikut menggugat pihak yang terkait dengan normalisasi Sungai Ciliwung.

"Kemarin sudah ada penambahan warga yang ingin bergabung dalam kelompok. Nanti majelis hakim akan memeriksa apakah data mereka benar warga Bukit Duri atau bukan," ujarnya dikutip CNN Indonesia, Selasa (2/8).

Dari sisi tergugat, kuasa hukum pemerintah provinsi DKI Jakarta, Nadia Zunairoh, menilai bahwa gugatan kelompok termaksud tidak memenuhi persyaratan. Namun, pihaknya tetap "lanjut saja mengikuti persidangan sampai selesai," kata Nadia dikutip CNN Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, menegaskan bakal tetap menggusur permukiman di tepi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta Selatan. "Kami lagi nyiapin ingub (instruksi gubernur). Yang jelas, saya harap abis 17 Agustus bisa bongkar," ujarnya dikutip Kompas, Selasa (2/8).

Ahok sendiri menyatakan belum mendapatkan salinan putusan sela yang menyatakan gugatan kelompok warga Bukit Duri telah memenuhi prosedur dan sah menurut hukum.

Sebelumnya, yakni pada Mei 2016, pemerintah provinsi DKI Jakarta mempermaklumkan bahwa penggusuran akan digelar di akhir bulan itu. Namun, warga sebaliknya meminta program tersebut dihentikan karena dianggap melawan hukum.

Penggusuran mengancam 384 keluarga dan 1.275 jiwa, serta lahan seluas 17.067 meter persegi. Demi melawan upaya pemerintah, warga pada 10 Mei 2016 mengajukan gugatan kelompok ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang pertama, yang digelar pada 7 Juni 2016, ditunda lantaran tak dihadiri satu pun tergugat.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...rga-bukit-duri

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.1K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.