Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tapir.harbiAvatar border
TS
tapir.harbi
Kasus Mesum, Wanita Muda Pingsan setelah Dihukum Cambuk di Banda Aceh
Kasus Mesum, Wanita Muda Pingsan setelah Dihukum Cambuk di Banda Aceh
Sejumlah orang menjalani hukuman cambuk di depan Masjid Al-Furqan, Beurawe Banda Aceh, Senin 1 Agustus 2016. (Foto: Agus Setyadi/detikcom)


Banda Aceh - Tiga pasangan Ikhtilath (bermesraan) di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk bervariasi di depan umum. Satu terpidana perempuan pingsan usai dieksekusi.

Eksekusi cambuk berlangsung di bawah terik matahari di depan Masjid Al-Furqan, Beurawe Banda Aceh, Senin (1/8/2016). Ratusan warga setempat menyaksikan dari luar pagar pembatas. Mereka berkali-kali terdengar menyoraki terpidana.

Sebagian besar terpidana berusia muda. Seperti SD (24) dan pasangan perempuannya AF (21). Pasangan ini dicambuk sebanyak 20 kali setelah dikurangi masa tahanan. Pasangan lainnya, Kar (18) dan pasangan perempuannya RH (20), dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 14 kali setelah dipotong masa tahanan.

Di daftar terpidana juga ada inisial SN (25) dan perempuan Sur (21). Sebagian pasangan adalah warga luar Banda Aceh. Tapi karena melanggar hukum di Banda Aceh, maka mereka dieksekusi di Ibu Kota Provinsi Aceh.

Satu persatu terpidana dicambuk. Usai eksekusi, satu terpidana perempuan terpaksa harus dipapah oleh sejumlah polisi syariat perempuan. Ia pingsan saat hendak turun dari panggung. Terpidana ini selanjutnya diboyong ke dalam masjid.

"Terpidana ikhtilath ini ditangkap beberapa waktu lalu di sejumlah lokasi di Banda Aceh. Mereka dicambuk setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh," kata Kasat Pol PP dan WH Banda Aceh Yusnardi.

Berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, makna ikhtilath yaitu perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.

Selain ikhtilath, cambuk juga diberlakukan kepada 5 terpidana kasus judi. Para terpidana yaitu ND (45), Mah (45), RJ (30), Mah (35), dan SB (45), terbukti berjudi di terminal labi-labi di Kampung Baru, Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk 6 kali setelah dikurangi masa tahanan satu kali.

http://m.detik.com/news/berita/32658...-di-banda-aceh

Diubah oleh tapir.harbi 01-08-2016 17:12
sebelahblog
anasabila
anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
6.5K
46
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.4KThread11.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.