Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Mobilnya Avanza, Bayar Pajaknya Fortuner
JAKARTA (Pos Kota) – Ari, warga Tomang, Jakarta Barat, terperangah saat disodorkan kewajiban retribusi pajak kendaraan. Besar pajak yang diprediksi sebesar Rp2,9 juta, membengkak hampir Rp5 juta.

“Mobilnya saya Toyota Avanza 2015, tapi kok pajaknya kayak Toyota Fortuner. Saya bingung. Petugas hanya bilang saya terkena pajak progresif,” ujar Ari.

Pernyataan itu sangat mengagetkan Ari. Pasalnya, sepengetahuan Ari, pajak progresif berlaku berdasarkan nama pemilik sehingga ia berani membeli mobil baru tipe sederhana dengan harapan besaran pajak kendaraan tidak memberatkannya.

Terlebih meski di rumahnya sudah terdapat dua mobil milik kakak dan adik yang semuanya sudah berkeluarga. Ari pun tak berpikir kalau mobilnya terkena pajak progresif.

“Sepengetahuan saya pajak progresif dikenakan berdasarkan nama pemilik. Namun kata petugas, aturan tersebut telah berubah diganti menjadi berdasarkan alamat rumah,” tukas Ari saat ditemui Pos Kota, beberapa waktu lalu.

TINGGAL
SATU RUMAH


Saat ini, lanjut Ari, ia memang tinggal satu rumah bersama kedua saudaranya. Namun, kakak dan adik kandungnya telah memiliki keluarga sendiri alias punya Kartu Keluarga (KK) masing-masing.

Tidak hanya itu, diakui Ari, sebelumnya sang kakak telah memiliki mobil jenis yang sama dan sudah dijual sejak dua tahun lalu. Begitu pun adiknya yang saat ini memiliki mobil Toyota Rush.

Ari tidak menampik bila mobil yang telah dijual sang kakak dua tahun lalu belum diblokir atau dibalik nama. Alhasil Ari pun dikenakan pajak progresif kepemilikan kendaraan ketiga dengan besaran pajak 3 persen.

Ketidaktahuannya ini dikarenakan Dinas Pelayanan Pajak DKI minim sosialisasi. Sehingga ia meyakini bukan hanya dirinya yang tidak mengetahui namun banyak warga juga.

“Kalau seperti ini saya merasa terjebak. Harusnya revisi aturan ini disosialisasikan besar-besaran. Jadi orang seperti saya bisa berpikir ulang untuk membeli kendaraan,” tukasnya.

SEJAK 2015

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Agus Bambang Setyowidodo, mengatakan aturan baru terkait pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama pemilik, juga alamat kendaraan sudah berlaku per 1 Juni 2015. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Pada peraturan baru ini, kendaran akan dikenakan pajak progresif bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar. Meskipun, pemiliknya berasal dari orang yang berbeda.

Sebagai contoh, satu kendaraan milik seorang anak akan dikenakan pajak progresif bila orang tuanya memiliki kendaraan. Dengan catatan, mereka masih tercatat berada dalam alamat yang sama sesuai data kependudukan yang tertuang dalam kartu keluarga.

“Jadi berdasarkan nama pemilik tetap, tapi ditambah lagi dengan alamat di data kependudukannya. Meski sudah masing-masing KK tapi tinggal satu alamat yang sama dikenakan pajak progresif,” kata Agus.

Menurut Agus, pengenaan pajak progresif yang didasarkan pada alamat tidak berlaku terhadap kendaraan milik seorang anak yang telah berbeda alamat dari orangtuanya. Walaupun orangtuanya masih memiliki kendaraan. “Kalau anaknya sudah mandiri, KK-nya sudah berbeda dari orangtuanya, ya tidak kena,” ujar dia.

POPULASI KENDARAAN

Kebijakan progresif terhadap kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya diklaim cukup berpengaruh terhadap menurunnya jumlah populasi kendaraan baru setiap tahun. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menanggapi kebijakan pajak progresif berdasarkan nama dan alamat yang sudah diberlakukan sejak 2015.

Dijelaskan Kombes Awi nilai pajak progresif berbeda dari kendaraan pertama hingga seterusnya. “Untuk kendaraan pertama dikenakan pajak progresif 1, 2 persen dari harga kendaraan, selanjutnya untuk kendaraan berikutnya naik 0,5 persen nilai pajaknya.”

Kebijakan tersebut diklaim Kombes Awi cukup berpengaruh terhadap menurunnya jumlah kendaraan baru sejak 2012. “Menurun cukup signifikan, sejak 2012 hingga 2016 jumlah kendaraan baru turun 6,7 persen lalu 7,7 persen, 6,9 persen, 5,2 persen dan 1,5 persen,” paparnya.

Sebelumnya, pengenaan pajak progresif hanya didasarkan pada nama pemilik kendaraan. Penerapan pajak progresif bertujuan untuk mengontrol laju kepemilikan kendaraan pribadi, yang bermuara pada upaya untuk mengurangi kemacetan. “Apalagi sekarang jumlah kendaraan pribadi di Jakarta sudah sekitar tujuh jutaan,” pungkas Agus.

http://poskotanews.com/2016/05/31/mobilnya-avanza-bayar-pajaknya-fortuner/
emoticon-Traveller
0
21.7K
167
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.