BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Akhir 16 tahun mogok makan Sharmila

Irom Chanu Sharmila, aktivis India yang telah melakukan mogok makan sejak November 2000.
Irom Chanu Sharmila, 44 tahun, telah melakukan mogok makan sebagai wujud protes politik selama nyaris 16 tahun. Aksi yang kemungkinan tercatat paling lama di dunia agaknya bakal berakhir pada 9 Agustus mendatang. Dalih Sharmila, perjuangannya akan berlanjut di gelanggang politik dengan mengikuti pemilihan umum.

"Saya akan menghentikan puasa karena pemerintah gagal memberikan tanggapan positif. Saya akan bertarung di pemilihan umum untuk menyelesaikan sejumlah masalah," ujarnya dikutip The Times of India, Selasa (26/7).

Sharmila menggemakan model protes yang pernah melambungkan nama Mahatma Gandhi, figur penting nasionalisme India. Dulu Gandhi berpuasa guna menyampaikan pesan nonkekerasan demi mengecam kekuasaan Inggris di India. Adapun Sharmila, lakunya yang bermula pada November 2000 itu diarahkan untuk menentang Undang-undang Angkatan Bersenjata (AFSPA)--diberlakukan pada 1958, produk hukum yang dirancang untuk mengekang para militan dan kaum separatis di wilayah Manipur.

Selama hampir 16 tahun Sharmila ditahan di sebuah rumah sakit yang terletak di Imphal, ibu kota Manipur. Di sana, ia dipaksa mendapatkan asupan melalui selang ke hidungnya dengan memakai undang-undang yang melarang tindak bunuh diri.

AFSPA sendiri dimunculkan sebagai dasar untuk meredam gerakan pemberontakan di tujuh provinsi di bagian timur laut India, termasuk Manipur. Menurut Sharmila, dilansir The Wall Street Journal, undang-undang itu telah memicu banyak pembunuhan, penghilangan, pemerkosaan, dan perlakuan keji lain. Pasalnya, dengan UU tersebut, petugas keamanan jadi mendapat kekuatan khusus, selain terlindungi dari gugatan sipil.

Persatuan Bangsa Bangsa sendiri pernah mendesak pencabutan UU karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Pun, sebuah panel dalam negeri yang ditunjuk Mahkamah Agung India menulis pada laporan yang terbit di 2013 bahwa pasukan keamanan yang bernaung pada UU tersebut melakukan pelanggaran kemanusiaan.

Citra Sharmila--yang digambarkan oleh The New York Times sebagai sosok berkulit pucat, berambut awut-awutan, dan hidung tertancap selang yang tampak abadi--seakan menjelmakan perlawanan terhadap UU. Kondisi demikian seakan memungkinkan pesannya untuk dapat melewati batas-batas provinsi.

Saudara kandung Sharmila, Irom Singhajit, mengaku terkejut dengan keputusan yang diambil Sharmila. Dalam wawancara dengan The Indian Express (h/t The New York Times), Singhajit mengatakan bahwa ibunya sendiri belum mengetahui ketetapan tersebut.

"Selama ini (ibu), seperti halnya anggota keluarga yang lain, telah berjuang mendukung Sharmila serta (mendorong) pencabutan AFSPA," ujar Singhajit. "Saya rasa, jika tahu (keputusan Sharmila), ia bakal marah," katanya.

Dalam hemat Sharmila, keputusannya untuk mengikuti Pemilu adalah salah satu pendekatan demi menekan pencabutan AFSPA lewat proses demokratis. Ia percaya "satu-satunya jalan perubahan adalah proses Pemilu." Dan untuk menempuh jalan itu, ia hanya menjadikan masalah pencabutan AFSPA sebagai satu-satunya isu kampanyenya.

Keputusan Sharmila itu pun sejalan dengan amanat pemerintah federal terhadap militernya untuk menahan diri dalam menangani aksi protes di Kashmir, kawasan yang membolehkan tentara untuk mementahkan perjuangan para militan dengan peluru.

Dilansir Reuters, sedikitnya 46 orang tewas dan lebih dari 5000 lainnya terluka--termasuk pula pasukan keamanan--sejak pelbagai protes merebak menyusul kematian seorang komandan kelompok separatis Kashmir pada 8 Juli.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...makan-sharmila

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
26.6K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread731Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.