Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pak0gahAvatar border
TS
pak0gah
Peraturan Bupati Deliserdang Terkait Makanan Halal Harus Dicabut!
Peraturan Bupati Deliserdang Terkait Makanan Halal Harus Dicabut!

Peraturan Bupati Deliserdang Terkait Makanan Halal Harus Dicabut!

3 etnis terbesar di Kabupaten Deliserdang adalah Jawa (51,77 %), Karo (10,84 %), dan Toba (10,74%). Jawa menjadi etnis dominan karena sejarah Deliserdang yang awalnya merupakan Sumatera Timur, adalah lokasi perkebunan onderneming-onderneming asing yang banyak mengerahkan kuli kontrak dari Jawa sejak abad ke 18 ke Sumatera Timur.

Masyarakat Karo memiliki karakteristik khusus, meski jumlahnya hanya nomor 2 setelah Jawa, namun mereka menyebar di 13 kecamatan dari 22 kecamatan yang ada di Deliserdang.

Banyak dari kecamatan-kecamatan di Kabupaten Deliserdang ini dari dulunya merupakan kediaman asli etnis Karo (sejak pre kolonial):

Deli dan Serdang berasal dari nama kerajaan. Setelah kalahnya kerajaan Aru di tahun 1612 oleh Kerajaan Aceh, Sultan Aceh mengangkat Gocah Pahlawan menjadi kepala perwakilan di wilayah yang dikenal dengan sebutan Deli.

Di wilayah ini sebelumnya telah lama berdiri 4 Urung yang merupakan bagian dari Kerajaan Aru yaitu Kerajaan Urung Senembah, Urung Serbanaman (Sunggal), Urung 12 Kuta, dan Urung Sukapiring. 4 wilayah ini dikenal dengan Raja Empat Suku Kesultanan Deli. Keempatnya dipimpin oleh orang Karo.

Gocah Pahlawan menikah dengan adik Raja Urung Serbanaman (Sunggal) yang bernama Puteri Nang Baluan Beru Surbakti.

Pada tahun 1669, Deli memisahkan diri dari Kerajaan Aceh, memanfaatkan situasi Aceh yang sedang melemah karena dipimpin oleh raja perempuan, Ratu Taj al-Alam Tsafiah al-Din.

Begitu jauh sejarah keberadaan suku Karo di Deli, maka wajar sekali Deli Serdang tak hanya dikenal dimiliki oleh orang Melayu tapi juga oleh orang Karo. Suku Karo adalah juga sebagai bangsa taneh (pribumi) di Deli Serdang.

Maka mari kita hormati kearifan lokal setempat. Adat dan budayanya. Termasuk kulinernya yang sempat digugat oleh sekelompok orang.

Semua bersumber dari baru dikeluarkannya Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 68 Tahun 2016 tentang Penataan Kawasan Perkotaan Kecamatan Lubukpakam sebagai Ibu Kota Kabupaten Deliserdang, yang mengatur sekitar jalan lintas Sumatera (Jalinsum) hanya diperbolehkan untuk restoran dan atau rumah makan dengan spesifikasi halal.

Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 68 Tahun 2016 ini harus segera dicabut. Peraturan yang diskriminatif.

Sumber

Ternyata peraturan bupatinya baru dibuat tahun 2016, paling baru berumur 1 atau 2 bulan emoticon-Wow

Sedangkan Warung danRM Babi panggang Karo telah lama ada sebelumnya

Ho ho ho ada keganjilan tampaknya emoticon-Leh Uga



0
3.4K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.