Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Korsleting Sudirman Said vs Direksi PLN
Korsleting Sudirman Said vs Direksi PLN
Korsleting di proyek listrik 35.000 KW
Percikan api hubungan arus pendek antara Menteri ESDM Sudirman Said dengan Direksi PLN, akhirnya menyulut perseteruan terbuka antara keduanya. Keretakan hubungan di antara keduanya, dipicu oleh kebijakan mega proyek pengadaan listrik 35.000 Megawatt.

Sudirman dengan nada tinggi mengkritik Direksi PLN dalam pertemuan untuk sosialisasi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025, Jumat pekan lalu (22/7/2016). Dalam pertemuan ini, 12 orang Direksi PLN diundang, namun yang hadir hanya seorang, Direktur Perencanaan PLN, Nicke Widyawati.

Ketidakhadiran direksi yang lain termasuk Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, tanpa alasan yang jelas ini, seperti indikasi yang tak terbantah bahwa relasi PLN dengan Kementerian ESDM tidak harmonis. Dalam catatan Sudirman, selama dua tahun menjadi Direktur PLN, Sofyan belum pernah sekali pun datang ke ruangan Kementerian ESDM.

Sudirman sampai meminta, jangan sampai PLN jadi anak durhaka. Jangan sampai pula ada kesulitan listrik karena perilaku pemimpin PLN yang seperti ini.

Apa sesungguhnya yang dipertentangkan antara Menteri ESDM dengan direksi PLN? Tak lain adalah perbedaan persepsi dalam pembangunan listrik 35.000 MW (megawatt). Proyek ini sangat besar kalau tak mau disebut ambisius.

Presiden meminta PLN membangun 35.000 MW dalam waktu 5 tahun ke depan, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Proyek ini butuh investasi yang sangat besar, lebih dari Rp1.100 triliun.

Sesuai kemampuan finansial PLN, BUMN dengan aset Rp800 triliun, hanya mampu membangun sebesar 10.000 MW. Adapun sisanya, 25.000 MW, akan ditawarkan ke pihak swasta atau IPP (Independent Power Producer).

Proyek ini memang menjadi program strategis dalam pemerintahan Joko Widodo yang memprioritaskan infrastruktur di berbagai penjuru negeri. Penyediaan infrastruktur adalah salah satu andalan untuk mengejar pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Indonesia.

Optimisme pertumbuhan ini, tentu akan memengaruhi kebutuhan pasokan listrik ke depan. Sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2015-2024, pada 2015 kebutuhan listrik nasional diproyeksikan 36.787 MW. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 7,1 persen, pada 2019 diperkirakan naik menjadi 50.531 MW.

Pada 2024 kebutuhan listrik diprediksi mencapai 74.536 MW. Saat itu pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 7 persen dan jumlah pelanggan PLN mencapai 78,4 juta, baik pribadi maupun industri. Rasio elektrifikasi diprediksikan sangat ideal, yaitu 99,4 persen.

Untuk mendukung realisasi program ini, Pemerintah melalui Kementerian ESDM membuat berbagai regulasi agar swasta tertarik berinvestasi. Regulasi itu antara lain: Perpres 30/2015 (tentang Perubahan atas Perpres 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum); Permen ESDM 3/2015 (tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik); serta Kepmen ESDM 74K/21/MEM/2015 (tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2015-2024).

Masalahnya, berbagai regulasi yang diberikan pemerintah tersebut tak dilaksanakan oleh PLN. Sudirman menuding PLN melakukan pembangkangan. Setidaknya, menurut Sudirman, ada lima pembangkangan yang dilakukan PLN.

Adapun Dirut PLN, Sofyan Basir, mengaku tidak punya masalah dengan Menteri ESDM maupun kebijakannya. Ketidakhadiran dalam undangan Sudirman, hanya karena dia tidak diinformasikan oleh stafnya.

Meski tak punya masalah dengan Kementerian ESDM, setelah acara sosialisasi RUPTL 2015-2025, Serikat Pekerja (SP) PLN memberikan pernyataan pers yang membenarkan dan mendukung langkah direksi menolak kebijakan Menteri ESDM.

SP PLN bahkan mengecam kebijakan pemerintah. Swastanisasi pembangkit tenaga listrik, dinilai memarjinalisasi PLN. Harga beli energi listrik (kWh) dari IPP PLTMH yang harus dibeli PLN sesuai Permen ESDM No 19/2015 dinilai lebih mahal dari harga jual PLN kepada masyarakat.

Ringkasnya mereka menolak swastanisasi dalam proyek listrik 35.000 MW. Bila proyek itu direalisasikan, PLN diperkirakan akan menderita kerugian Rp140 triliun per tahun. SP PLN menantang Sudirman melakukan debat terbuka untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Penolakan terhadap swastanisasi ketenagalistrikan bermula sejak 2004. UU Ketenagalistrikan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa pihak, salah satunya Serikat Pekerja PLN. Mereka menilai UU itu bertentangan dengan konstitusi karena usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan secara terpisah-pisah (unbundling).MK mengabulkan permohonan itu. Paradigma UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. MK berpendapat swastanisasi akan membuat BUMN terpuruk, dan paradigma kompetisi bertentangan dengan konstitusi. UU tersebut tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lima tahun kemudian, lahirlah UU No. 30/2009 sebagai penggantinya. Dalam UU ini penyediaan tenaga listrik tak lagi dipisahkan, dan BUMN mendapat prioritas pertama (first right of refusal) dalam hal penyediaan tenaga listrik. Sistem tarif listrik yang diberlakukan untuk konsumen ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.

Meski UU sudah berubah, SP PLN seolah tidak mau memahami bahwa swastanisasi listrik yang dimaksud pemerintah kali ini, hanya dalam hal pembangunan pembangkit tenaga listrik. Sementara transmisinya tetap di tangan pemerintah. Swasta pun tidak diperbolehkan menjual listriknya langsung ke konsumen.

Soal harga beli listrik swasta lebih tinggi dari harga jual PLN--sesuai Permen ESDM No. 19/2015 -- adalah strategi agar swasta tertarik investasi di bidang kelistrikan. Dalam Permen tersebut, penetapan tarif PLN ke swasta tidak diberlakukan flat (tarif tetap). Tarif tersebut secara jangka panjang dinilai bisa memberikan keuntungan bagi PLN.

Namun bila menyimak penjelasan SP PLN, mengesankan PLN ingin memenuhi kebutuhan listrik tanpa swastanisasi. Artinya pembangkit listrik pun ingin dibangun sendiri. Sebuah keinginan yang sangat berlebihan.

Selama 70 tahun, PLN hanya mampu membangun 47.000 MW. Sedang keputusan politik membangun 35.000 MW mesti diselesaikan dalam waktu 5 tahun. Ini tentu jauh dari pertumbuhan organik PLN selama ini.

PLN juga tak sanggup mencari dana yang cukup untuk menyelesaikan proyek yang butuh dana Rp1.100 triliun ini. Berharap suntikan dari pemerintah? Pasti pemerintah tak sanggup. APBN 2016 saja dipangkas hampir Rp300 triliun, dalam APBNP 2016.

Selain itu manajemen PLN semestinya juga sadar diri. Bukan rahasia, tidak sedikit proyek-proyek PLN yang bermuara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Tinggi DKI misalnya, mengusut korupsi pembangunan gardu induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan gardu induk di Sulawesi Selatan juga terindikasi korupsi. Di Yogyakarta, korupsi oleh staf PLN juga terjadi.

Apa jadinya bila pembangunan pembangkit tenaga listrik untuk memenuhi target 35.000 MW diserahkan sepenuhnya ke tangan PLN?

Direksi PLN memang tidak membenarkan penjelasan SP PLN ini. Namun banyak pihak memaknai, suara SP sama dengan suara Direksi PLN. Bila itu benar, tudingan Sudirman bahwa direksi PLN menghambat proyek listrik 35.000 MW, jadi masuk akal.

Sebagai BUMN, PLN tidak semestinya melawan kebijakan pemerintah. Perlawanan terhadap Menteri ESDM juga salah alamat. Pembangunan listrik 35.000 MW, sesungguhnya bukan semata-mata keputusan Kementerian ESDM. Ini adalah keputusan politik pemerintah, terkait strategi prioritas pembangunan infrastruktur.

Korsleting Menteri ESDM Sudirman Said dengan Direksi PLN, harus segera diselesaikan, bila tak ingin mengganggu prioritas pembangunan untuk masyarakat.
Korsleting Sudirman Said vs Direksi PLN


Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...vs-direksi-pln

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
8K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread743Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.