BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pernikahan usia dini tinggi bikin negara merugi

Ilustrasi pengunjung melihat-lihat cincin kimpoi dalam pameran Wedding Celebration Festival 2009 di Jakarta Convention Center (JCC), 29 November 2009.
Angka perkimpoian pada usia anak-anak masih tergolong tinggi di sejumlah wilayah di Indonesia. Perkimpoian usia anak itu dinilai akan mengganggu rencana pemerintah dalam melakukan pembangunan yang berkelanjutan.

Gerakan internasional Girls Not Brides memperkirakan satu dari tujuh perempuan Indonesia menikah di bawah usia 18 tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2015, perkimpoian usia anak di Indonesia, khususnya perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun, sebesar 23 persen. Perkimpoian usia anak di perdesaan mencapai 27,11 persen dan di perkotaan hanya 17,09 persen.

"Perkimpoian usia anak terjadi di pedesaan dan ekonomi yang rendah. Kalau itu jumlahnya besar, negara yang rugi karena dia nggak produktif," ujar Deputi Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas, Subandi Sardjoko dikutip Kompas.com.

BPS bersama lembaga PBB untuk anak (Unicef) meluncurkan buku Analisis Data Perkimpoian Usia Anak di Indonesia pada Rabu (20/7/2016). Data perkimpoian itu berasal dari survei sosial ekonomi nasional 2008 hingga 2012 serta sensus penduduk 2010.

Angka perkimpoian anak di berbagai daerah tidak selalu dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan kemiskinan. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Sairi mengatakan ada beberapa faktor seperti tingkat pendidikan yang rendah dan budaya yang menganggap perkimpoian usia anak itu lumrah.

"Ada suatu pola budaya resisten yang perlu dikaji secara mendalam. Masih ada beberapa tempat yang susah diubah pola budayanya," katanya melalui Detikcom.

Praktik perkimpoian usia anak terjadi di hampir semua wilayah di Indonesia. Padahal, Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Unicef menargetkan praktik pernikahan usia dini bisa dihapus di seluruh dunia, termasuk Indonesia pada 2030.

Provinsi dengan prevalensi perkimpoian usia anak tertinggi pada tahun 2015 adalah Sulawesi Barat 34 persen, Kalimantan Selatan 33,68 persen, Kalimantan Tengah 33,56 persen, Kalimantan Barat 32,21 persen, dan Sulawesi Tengah 31,91 persen.
Pernikahan Dini
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak 26 tahun lalu melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi Hak Anak (KHA) menyatakan bahwa anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2012 juga menyebutkan angka 18.

Meski sudah sangat terang disebutkan dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak, kategori usia anak itu seperti tak berlaku dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkimpoian. Undang-undang perkimpoian mensyaratkan perempuan menikah usia minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Undang-undang perkimpoian keluaran 1974 itu terus bertahan. Pada Juni 2015, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Undang-undang perkimpoian. Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengganggap beberapa agama yang berlaku dan berbagai budaya di Indonesia mempunyai pengaturan berbeda dalam masalah usia perkimpoian.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-negara-merugi

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
10.1K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.