Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Puteh: Korupsi 2 Heli, Divonis 10 Tahun Dijalani 5 Tahun dan Nyagub Aceh Lagi
Spoiler for Puteh: Korupsi 2 Heli, Divonis 10 Tahun Dijalani 5 Tahun dan Nyagub Aceh Lagi:

Jakarta - Inilah drama panjang Abdullah Puteh (68). Saat menjadi Gubernur Aceh, Puteh terlibat korupsi pembelian 2 helikopter sehingga dihukum 10 tahun penjara. Karier politik Puteh ternyata belum tamat.

Puteh mulai menghuni penjara sejak 2004 atas kasus korupsi pembelian dua helikopter MI-2. Setelah melalui proses pengadilan, Puteh lalu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Tapi putusan pengadilan itu bak macan ompong. Sebab pada kenyataannya Puteh hanya menjalani hidup di balik jeruji besi selama 5 tahun. Pada 18 November 2009, Puteh sujud syukur di depan Lapas Sukamiskin, Jalan Sukamiskin, Bandung, karena bebas bersyarat.

Kakanwil Depkum HAM Jabar Danny Hamdany Kusumapradja menyatakan Puteh bisa bebas murni pada tahun 2013. Selama bebas bersyarat, Puteh tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri.

"Kalau akan keluar negeri harus izin Depkum HAM, tidak boleh asal-asalan, bisa dicabut kalau melanggar," ujar Danny kala itu.

Selepas dari penjara, Puteh kembali aktif di kancah politik. Puteh mendukung pasangan Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014.

"Kita mencari seorang presiden yang setia pada Aceh. Kita banyak lihat pemimpin yang tidak setia pada Aceh. Kita lihat sosok orang Jawa tapi setia pada Aceh namanya Prabowo Subianto," kata saat menemani Prabowo berkampanye di pelataran parkir Stadion H Dirmutala, Banda Aceh, pada 11 Juni 2014.

Nah, rencananya Puteh kembali akan meramaikan bursa cagub dalam Pilgub Aceh 2017 nanti. Tapi apa nyana, niatnya terhalang UU Pemerintahan Aceh. Dalam pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh disebutkan:

Calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.

Puteh keberatan dengan UU Pemerintahan Aceh tersebut dan menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatannya disidangkan hari ini.

"Ada yang tidak sinkron. Pasal 67 ayat (2) huruf g ini tidak sinkron dengan UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ujar kuasa hukum Puteh, Supriyadi Adi, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Supriyadi menyatakan di dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sudah tidak mensyaratkan tentang larangan bagi mantan narapidana dalam perkara yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Puteh meminta UU Pemerintahan Aceh disamakan dengan UU Nomor 8 Tahun 2015.

Kini, jalan politik Puteh ada di tangan MK. Sembilan hakim konstitusi menjadi penentu apakah Puteh bisa kembali menduduki jabatan publik atau Puteh terpaksa mengubur cita-citanya.

http://m.detik.com/news/berita/32573...tigt-aceh-lagi

Klo sampai dikabulkan MK, mending jadi koruptor aja, hukuman ringan, dapat fasilitas dipenjara, keluar masih bisa nyalon gubernur atau bupati emoticon-Hammer2
0
10.6K
146
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.