Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budimanaliAvatar border
TS
budimanali
Koran Bisnis Indonesia : Pembatalan Pulau G Tak Ada di Rekomendasi
Spoiler for No Repost Ya Mod:


Keputusan pemerintah pusat membatalkan pembangunan pulau G yang dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk., ternyata tak ada dalam rekomendasi Tim Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan penetapan output berupa rekomendasi terbagi menjadi tiga, yaitu rekomendasi pertimbangan lingkungan, teknis reklamasi, serta regulasi dan perizinan.

"Pernyataan Tim Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta terkait adanya pelanggaran berat yang dilakukan pengembang pulau G tidak ada dalam rekomendasi hasil rapat. Data pendukung pun tak kami peroleh," ujarnya, Selasa (19/7).

Berdasarkan dokumen Rapat Koordinasi Reklamasi Pantai Utara Teluk Jakarta yang diterima Bisnis, ada tiga kelompok kerja (Pokja) yang menyampaikan rekomendasi kelanjutan proyek reklamasi di pantai Utara Jakarta.

Pertama, rekomendasi pertimbangan lingkungan hidup disampaikan oleh Pokja I yang dipimpin oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Salah satu poin menyebutkan mendukung rekomendasi penghentian sebagian reklamasi pulau yang berisiko mengganggu infrastruktur strategis dan tidak meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam jangka panjang. Meski demikian, tidak dijelaskan secara detil pulau-pulau yang dihentikan pembangunan reklamasi.

Kedua, rekomendasi pertimbangan teknis reklamasi dipaparkan oleh Pokja II yang dipimpin oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan bahwa reklamasi Pulau C, D dan N dapat dilanjutkan dengan beberapa penyesuaian. Hal ini berdasarkan hasil kajian teknis reklamasi detil dengan perhatikan sosial ekonomi masyarakat nelayan (UU 7/th 2016) dan dampak reklamasi serta pemanfaatan ruang laut (memperhatikan kepentingan nasional dan infrastruktur strategis).

Lebih lanjut, Untuk 14 pulau reklamasi lainnya (Pulau A, B, E, F, G, H, I, J, K, L, M, O, Q, dan P), direkomendasikan perlu dilakukan penajaman kajian dan berdiskusi dengan Pemprov DKI untuk me-redesign dengan mempertimbangkan asas manfaat dan opsi solusi pada semua permasalahan yang teridentifikasi.

Terakhir, rekomendasi pertimbangan regulasi dan perizinan dipaparkan oleh Pokja II yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim. Salah satu rekomendasi menyatakan kewenangan di Pantura Jakarta seharusnya menggunakan UU 23/2014 Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2). Beleid tersebut berisi untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, pemerintah pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi termasuk di antaranya adalah Pelabuhan.



KAJIAN MENDALAM

Adapun, soal terjadinya tumpang tindih kewenangan yang disebabkan oleh UU dan turunannya, perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam terkait regulasi pemanfaatan kawasan pantura Jakarta. Sektor-sektor yang akan dibahas, a.l. pipa migas, kabel laut, PLTU, Hankam, kelestarian ekosistem pesisir-laut, keselamatan dan keamanan pelayaran nasional dan Internasional, termasuk rencana National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

"Jelas sekali tidak ada pernyataan pembatalan . Adapun hasil bahasan dan rekomendasi tim sudah ada, tetapi Pak Menko Maritim berpendapat lain di luar rekomendasi yang dipaparkan," jelasnya.

Sementara itu, Kemenko Maritim tetap pada keputusan ingin menghentikan reklamasi pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra secara permanen. Pasalnya pembangunan pulau G dinilai ada pelanggaran berat dan sudah menjadi risiko pengembang lantaran melakukan langkah yang membahayakan lingkungan hidup dan lalu lintas laut.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Kebijakan Energi Kemenko Maritim, Abdurrahim menuturkan polemik tersebut mulai kuat setelah PT PLN melayangkan surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dampak reklamasi pantai utara terhadap pembangkit listrik. Pihak PLN mengkhawatirkan bahwa rencana pembangunan reklamasi tersebut dapat mempengaruhi kinerja pembangkit listrik. “Masih ada rapat terbatas (ratas), keputusan tertulis kami harapkan dapat keluar minggu ini,” ujarnya.

Tim Komite Reklamasi sebelumnya telah mengumumkan bahwa terdapat empat pelanggaran berat yang menjadi dasar pembatalan reklamasi pulau G. Posisi jalur pipa gas tepat terdapat di tepi timur Pulau G, atau di bawah Pulau G. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2016 tentang kenavigasian pada pasal 94 ayat 5 disebutkan bahwa zona terlarang pada area 500 meter dihitung dari sisi timur terluar instalasi atau bangunan.

Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik Kemenko Maritim, Gede Sandra menuturkan bahwa posisi pipa gas menjadi alasan yang sangat penting untuk menghentikan secara total dari reklamasi pulau G.

“Yang paling penting adalah tidak boleh ada bangunan di sekitar pipa tersebut, jadi Pulau G harus hilang semua,” katanya.

Pulau G terletak dalam area dilarang labuh jangkar. Pulau G termasuk Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Sunda Kelapa. Hal tersebut didasarkan pada PP No.61/2009 tentang Kepelabuhan.

Selanjutnya, apabila Pulau G tetap dibangun makan akan terdapat potensi gangguan terhadap instalasi dan operasi PLTU Muara Karang, sehingga dapat mengganggu aktivitas penyediaan listrik dari pembangkit listrik.

“Alasan lainnya terdapat potensi konflik alur pelayaran nelayan dari dan ke Muara Angke, ini bertentangan dengan UU No.7/2016 yaitu tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pasal 25 ayat 5, 31 Mei 2016 sudah dimenangkan oleh nelayan di PTUN,” tegasnya.






Ahok sendiri menegaskan bahwa reklamasi Pulau G yang dikerjakan oleh Agung Podomoro, merupakan yang paling rapi. Agung Podomoro juga disebut paling taat aturan.

Hal ini terbukti dengan dilibatkannya Royal HaskoningDHV dan PT. Boskalis Internasional Indonesia. Perusahaan asal Inggris dan Belanda tersebut, memiliki reputasi yang diakui dunia dalam menangani proyek-proyek pembangunan.

Secara logika, perusahaan raksasa dengan brand yang mapan sekelas Agung Podomoro Land, juga rasanya tidak masuk akal mengerjakan proyek besar secara serampangan sebagaimana dituduhkan Rizal Ramli.

Untuk menjaga reputasi, Agung Podomoro Land tentu saja totalitas dalam melaksanakan reklamasi.
Diubah oleh budimanali 22-07-2016 04:56
0
2.7K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.