Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Denda kartel SMS belum juga dibayar oleh lima operator
Denda kartel SMS belum juga dibayar oleh lima operator
Ilustrasi pesan singkat
Kasus kartel layanan pesan singkat (SMS) oleh enam operator sudah berlangsung sejak delapan tahun yang lalu. Mahkamah Agung juga telah menjatuhkan denda senilai total Rp77 miliar yang harus dibayar para operator tersebut kepada negara pada Maret 2016.

Namun, hingga hari ini tak satu pun dari operator tersebut yang membayarkan denda mereka kepada negara.

Para operator tersebut antara lain XL dan Telkomsel dengan denda masing-masing Rp25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar denda Rp18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp4 miliar, dan PT Mobile-8 (yang kemudian diakuisisi oleh Smart Telecom) membayar denda Rp5 miliar.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati, mengaku pihaknya belum dapat memberikan tanggapan resmi atas putusan MA tersebut. Sebab, Telkomsel belum juga menerima salinan resmi putusannya.

"Yang dapat kami sampaikan adalah perkara ini merupakan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap tarif SMS lintas operator pada 2008," kata Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya yang dilansir dalam Tempo.co, Senin (18/7/2016).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai tim eksekutor mengaku akan melakukan langkah-langkah eksekusi atas putusan tersebut. "Kalau tidak, kita akan meminta proses eksekusi ke kepolisian atau lewat pengadilan. Kasus ini harus tuntas," kata Ketua KPPU, Syarkawi, dalam detik.com.

Pihak terhukum bisa melaksanakan putusan secara sukarela membayar ke nomor rekening negara sesuai amar putusan. Yaitu disetor ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Departemen Perdagangan, Sekretaris Jenderal satuan Kerja KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755.

Setelah selesai melakukan pembayaran, berkasnya harus diserahkan kepada pihak KPPU. Pembayaran sebenarnya juga bisa dilakukan dengan metode cicilan, namun sudah terlambat.

"Kalau mau dibayar dicicil, seharusnya sudah dikatakan seusai pembacaan putusan. Ini sudah lewat waktu," kata Syarkawi.

Dalam proses eksekusi ini, Syarkawi tidak memberikan toleransi kepada para operator tersebut. Kelima terhukum itu harus membayar secara tunai.

Berkaca dari kasus ini, KPPU meminta operator untuk lebih profesional dalam melakukan kegiatan bisnis. Kementerian terkait diminta untuk lebih teliti mengawasi para pelaku usaha terkait. Apalagi kini pola konsumen telah berubah yaitu dari SMS ke paket data.

Kasus ini berawal saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan adanya dugaan pengaturan atas tarif pesan singkat (SMS) antaroperator. KPPU kemudian mulai melakukan penyelidikan kartel SMS sejak 2 November 2007 hingga 13 Desember 2007, dan dilanjutkan pemeriksaan lanjutan hingga 26 Maret 2008.

Tarif SMS pada periode 1994-2004 adalah sama untuk semua operator off-net (lintas operator) maupun on-net (antaroperator), yaitu sebesar Rp350 untuk pelanggan prabayar. Memasuki 2005, persaingan mulai muncul dengan membedakan tarif lintas operator maupun antaroperator.

Biaya SMS ini sebenarnya diatur dalam UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Keputusan Menteri Nomor 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Peraturan menteri Nomor 8/2006 tentang Tarif Interkoneksi dan Peraturan Menteri Nomor 12/2006 tentang Tarif Stasiun Telepon Seluler.
Denda kartel SMS belum juga dibayar oleh lima operator


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-lima-operator

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.2K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread740Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.