- Beranda
- Berita dan Politik
Kasus Pencopotan Kepsek SMAN 3, Pemprov DKI Kembali Kalah di Tingkat Banding
...
![with.out.you](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/07/16/avatar8951350_6.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
with.out.you
Kasus Pencopotan Kepsek SMAN 3, Pemprov DKI Kembali Kalah di Tingkat Banding
Quote:
![Kasus Pencopotan Kepsek SMAN 3, Pemprov DKI Kembali Kalah di Tingkat Banding](https://dl.kaskus.id/images.detik.com/community/media/visual/2016/01/08/fecb4a1e-9b21-42db-84a2-542d061084b9_43.jpg?w=780&q=90)
Jakarta - Kepsek SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti dicopot Pemprov DKI Jakarta dari jabatannya. Pencopotan itu dianulir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan dikuatkan di tingkat banding.
"Putusan banding ini merupakan bukti bahwa tindakan yang dilakukan Kadisdik DKI Jakarta bertentangan dengan UU dan melalui putusan ini, nama baik saya pulih kembali," kata Retno dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (19/7/2016).
Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menguatkan bahwa SK 355/2015 untuk mencopot Retno dibuat dengan sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan asas proporsionalitas dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus telah membatasi kebebasan berekspresi dan berserikat.
Ternyata Pemprov DKI melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi guna mendapat legitimasi pencopotan Retno. LBH Jakarta keberatan.
"LBH Jakarta menyayangkan permohonan kasasi yang dilakukan oleh Kadisdik DKI Jakarta karena bertentangan dengan UU Mahkamah Agung (MA)," ujar pengacara publik LBH Jakarta, Eny Rofi'atul.
Berdasarkan Pasal 45A ayat 2 huruf C UU 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, obyek sengketa PTUN ini tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi karena termasuk keputusan pejabat daerah yang jangkauan
keputusannya hanya berlaku di daerah DKI Jakarta. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa 'Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan' merupakan perkara yang dikecualikan untuk dapat diajukan kasasi.
Akibat hukumnya adalah Perkara tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke MA. Hal ini
diatur pula dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 6 tahun 2005 tentang Penjelasan tentang Ketentuan Pasal 45A UU Mahkamah Agung.
Untuk itu, LBH Jakarta selaku kuasa hukum dari Retno Listyarti sangat keberatan dengan keputusan Panitera PTUN Jakarta yang menerima permohonan kasasi Pemprov DKI meski bertentangan dengan UU MA.
"Seharusnya pengujian obyek sengketa dengan kompetensi MA ini telah dapat dilakukan dalam
mekanisme internal Panitera PTUN Jakarta. Panitera seharusnya dapat menolak permohonan kasasi Pemprov DKI Jakarta," kata Eny.
(asp/rvk)
http://news.detik.com/berita/3256442...424.1466661802
selamat deh buat yg menang
![shakehand emoticon-shakehand](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/49.gif)
0
981
Kutip
13
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.2KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya