nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Bila PNS Telat Gara-gara Antar Anak ke Sekolah, Ahok: Berimbas ke TKD


Hari ini adalah hari pertama masuk sekolah. Orangtua murid, termasuk PNS diimbau agar mengantarkan anaknya ke sekolah. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan keterlambatan PNS jelas akan berimbas ke besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang yang akan diterima.

"TKD, pasti dong (kena imbas). Kamu (PNS) kan berbasis kinerja nih. Kamu akhirnya setengah hari (karena terlambat), kamu lakukan pekerjaan yang satu hari. Nah itu sesuatu yang biasa," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Dia menjelaskan, tak ada keringanan dalam hal ini bagi PNS. Meski PNS yang bersangkutan mengajukan izin untuk mengantar anak di pagi hari, namun besaran duit TKD yang diukur berdasarkan kinerja tetap berlaku. Meski begitu, tentulah atasan PNS yang bersangkutan akan memberikan izin untuk PNS yang mengajukan.

"Kita bukan ada istilah dispensasi ya. Kalau kamu ada keperluan, kamu ajukan dan minta izin, maka mesti dikasih dari atasan. Itu sudah dari dulu," tutur Ahok.

Ahok tak tahu berapa jumlah PNS yang izin untuk mengantarkan anaknya. PNS yang terlambat masuk kerja tentu harus mengejar penyelesaian pekerjaan yang menumpuk bila ingin tetap mendapat uang TKD seperti PNS lain yang tidak terambat.

"Kami kan gampang sebetulnya mengukurnya. Kami kan berdasarkan kinerja. Kalau kamu enggak masuk setengah hari atau sehari, kerjaan kamu tertinggal setengah hari, satu hari enggak? Tertinggal dong," tutur Ahok.

Jangankan PNS yang izin untuk mengantarkan anak ke sekolah, bahkan PNS yang izin sakit pun tak mendapat uang TKD.

"Kalau kamu banyak cuti, banyak izin, kemungkinan kamu mencapai TKD kamu juga agak sulit kecuali kamu kerja keras lembur. Misalnya hari ini minta izin setengah hari. Ya kamu pulangnya pukul 22.00 WIB malam mungkin kan. Oke saja," kata Ahok.

http://news.detik.com/berita/3255343...676.1465382814


Menteri Yuddy Izinkan PNS Antar Anak di Hari Pertama Sekolah




Mendikbud Anies Baswedan mengimbau orangtua baik PNS maupun pegawai swasta mengantar anak sekolah terlebih dulu sebelum kerja di hari pertama sekolah pada 18 Juli 2016. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi setuju dan mengizinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan imbauan itu.

Seperti dikutip dari situs Kemenpan RB, Kamis (14/7/2016), izin Yuddy tertuang dalam surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Izin Bagi ASN di Hari Pertama Masuk Sekolah. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/2016 dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.

Surat itu diteken Menteri PANRB pada 14 Juli 2016. Dalam surat itu, Yuddy menyebutkan mengantar anak sekolah adalah penting dalam melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orang tua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah.

http://news.detik.com/berita/3253197...ertama-sekolah

TITAH PARA MENTERI DIPATAHKAN OLEH LOGIKA AHOK emoticon-Leh Uga
Diubah oleh nevertalk 18-07-2016 02:56
0
2.4K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.