aslipalsunewsAvatar border
TS
aslipalsunews
POKEMON GO, GAGALKAN AKSI PENCULIKAN DAN PEMERKOSAAN



ASLIPALSUnews - Berkat game Pokemon Go, seorang gadis (Ve) 15 tahun asal Surabaya, Jawa Timur berhasil lolos dari penculikan dan pemerkosaan yang hampir dialaminya.

Berdasarkan infomasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (16/7), bermula saat korban sedang berjalan sendirian mengunjungi pokestop di tempat yang tergolong sepi.

Menurut keterangan korban, saat itu terdapat dua lelaki yang sedang menegak minuman keras di tempat tersebut. Tak lama, kedua lelaki tersebut mulai mendekati korban dan langsung menyekap dan menyeretnya ke semak-semak disekitar lokasi.

Untungnya sebelum hal tersebut terjadi, korban telah berinisiatif menggunakan fitur Lure Module dalam Pokemon Go yang berfungsi untuk membuat pokestop menyala dan mengundang banyak pokemon untuk datang ke pokestop tersebut

"Iya waktu itu udah ketakutan banget, terus gatau reflek aja kepikiran nyalain Lure Modul, kan kalau pokestop nyala, bakal banyak pokemon dateng, terus jadi banyak pemain Pokemon Go yang lain pada kesini pada nyari pokemon. Siapa tahu mereka bisa nolong,” ujarnya.

Sesaat setelah Lure Modul itu diaktifkan, terdapat tiga pemuda yakni Robi (17 tahun), Deden (17 tahun), dan Bagus (19 tahun) yang kebetulan disekitar lokasi datang ke pokestop tersebut untuk mencari pokemon. Ketika tiba dilokasi ketiga pemuda ini mendengar teriakan minta tolong dari Ve dan langsung mencari sumber teriakan tersebut.

Alhasil, ketiga pria tersebut berhasil menggagalkan upaya pelaku yang diketahui bernama Taji (31 tahun) dan Somad (26 tahun) warga Kupangjaya, Surabaya yang akan merudapaksa Ve. Kedua pelaku langsung dihajar dan diamankan bersama si Korban.

"Waktu lagi jalan-jalan nyari pokemon, ada pokestop nyala, yaudah aku sama temen-temenku kesana pak, eh pas kesana ada suara-suara minta tolong, yaudah kita cari dan ternyata adik itu mau dirudapaksa, kita hajar aja langsung pelakunya." ujar Robi

Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu penculikan dan pemerkosaan anak dibawah umur dengan ancaman hukum maksimal seumur hidup dan denda 2 Milyar rupiah. Sedangkan korban bersama saksi kini telah diserahkan ke Polsek KupangJaya, untuk selanjutnya ditanya dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Sumber : ASLIPALSUnews



Quote:







Quote:
Diubah oleh aslipalsunews 17-07-2016 01:46
0
4.6K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.