Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Ridwan Saidi Dukung Pernyataan Rizal Ramli, Ahok Cengeng
Ridwan Saidi Dukung Pernyataan Rizal Ramli, Ahok Cengeng
Budayawan Betawi Ridwan Saidi (tengah) pada acara diskusi publik. (Joko)

JAKARTA (Pos Kota) – Kontroversi megaproyek reklamasi pantai utara Jakarta terus berlanjut. Sejumlah pihak menentang pengurukan pantai untuk pembangunan gedung pencakar langit.

Tokoh Betawi Ridwan Saidi yang juga Ketua Renaissance Foundation termasuk yang menentang keras proyek reklamasi itu. Dia menganggap tidak ada lagi payung hukum reklamasi setelah dua Keputusan Presiden (Keppres) No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur dan Perpres No 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dicabut.

“Dengan dicabutnya dua Keppres itu, berarti turunan bagi Kepres No 52 tahun 1995 yang dijadikan payung hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakart itu tidak berlaku lagi. Jadi, argumentasi Pemprov DKI yang ngotot menggunakan Kepres No 52 tahun 1995 itu tidak masuk akal. Logika hukum mereka terbalik, “ kata Ridwan pada diskusi di kawasan Menteng, Jakpus, Kamis (14/7).

Menurutnya, proyek reklamasi, yang akan dibangun apartemen, mal, hotel dan lainnya itu hanya akan dinikmati orang-orang kaya. “Tidak mungkin warga miskin bisa memiliki poperti di lokasi reklamasi itu.,” ujar Ridwan didampingi Sekjen Renaissance Foundation Chamal Kamit.

Pengamat perkotaan dari Budget Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah menambahkan pengaduan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait proyek reklamasi Pulau G menunjukkan Ahok adalah kepanjangan tangan pengusaha.

“Apa yang dilakukan Ahok tidak elok, menyalahi etika birokrasi. Seharusnya jika gubernur mau mengirim surat ke presiden harus melalui Menteri Dalam Negeri,” kata Amir Hamzah. Dia mendukung penyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli yang menuding Ahok Cengeng.

http://poskotanews.com/2016/07/14/ridwan-saidi-dukung-pernyataan-rizal-ramli-ahok-cengeng/
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2008 emoticon-cystg
Pramono Anung: Wewenang Reklamasi Ada di Gubernur DKI

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 1995, lanjut Pram, pemerintah pusat telah mendelegasikan wewenang reklamasi Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Izin reklamasi pantai utara Jakarta diberikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 1995. "Perpres itu dalam Pasal 4 wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara Jakarta berada pada Gubernur DKI," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/4/2016). Dia mengakui ada sebagian kewenangan yang dicabut pemerintah pusat dari pemerintah daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2008. "Yang dicabut adalah hal yang mengatur tata ruang, tetapi kewenangan terhadap reklamasinya sendiri masih ada, masih diberikan (ke Pemprov DKI)," jelasnya.
http://news.okezone.com/read/2016/04/06/337/1355979/pramono-anung-wewenang-reklamasi-ada-di-gubernur-dki

terkait dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Lewat aturan inilah, Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku. Dalam Pasal 72 Ketentuan Perailhan Perpres Nomor 54Tahun 2008, dinyatakan bahwa Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tidak belaku sepanjang terkait dengan penataan ruang
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5714ee87a4db5/mengintip-perdebatan-hukum-reklamasi-teluk-jakarta

Perpres No 122 tahun 2012 emoticon-cystg

Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah. Sedangkan Gubernur dan bupati/walikota memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi dalam wilayah sesuai dengan kewenangannya dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemda.

Perpres No 122 tahun 2012 :

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32

(1) Permohonan izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(2) Izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru.

Kesimpulan emoticon-cystg

Rizal Ramli, Ridwan Saidi & Amir Hamzah adalah pecundang

Bagaimana dgn Susi?
Menteri Susi Sebut Izin Reklamasi Kewenangan Ahok
VIVA.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, izin pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta merupakan kewenangan tetap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) memandang bahwa izin pelaksanaan reklamasi pantura merupakan kewenangan tetap di Gubernur DKI," kata dia di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra Nomor 26, Jakarta Selatan, Jumat, 15 April 2016.
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/761362-menteri-susi-sebut-izin-reklamasi-kewenangan-ahok
Diubah oleh kurt.cob41n 15-07-2016 04:24
0
2.2K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.