Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jokojokolorAvatar border
TS
jokojokolor
KETUA DPRD DKI DISEBUT BAGI-BAGI DUIT, KPK : BISA JADI PERTIMBANGAN VONIS HAKIM
Kamis 14 Jul 2016, 13:51 WIB

Jakarta - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap peran Prasetio Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta yang disebut membagi-bagi duit terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi. KPK menyebut hal itu merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum KPK.

"Jadi apa yang terjadi di persidangan itu juga merupakan salah satu strategi juga. Jadi apa yang disampaikan oleh saksi justru KPK membutuhkan penguatan termasuk juga kemungkinan kemunculan fakta-fakta baru di persidangan dan apakah kesaksian-kesaksian itu akan masuk di dalam pertimbangan dari putusan hakim," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).

Tentang terungkapnya pembagian uang tersebut, KPK juga tidak akan tinggal diam. Penyidik KPK akan mendalami hal tersebut.

"Iya akan didalami ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan kemudian nanti apakah dimunculkan di persidangan," ucap Priharsa.

Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung terungkap bahwa Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bertugas membagi-bagikan uang ke para anggota DPRD DKI.

Dalam BAP tersebut terungkap pembicaraan Pupung dengan anggota DPRD yang kini menjadi tersangka, Mohamad Sanusi. Hal ini dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/7) kemarin.

Diceritakan, anggota dewan resah dan komplain gara-gara Prasetio tak membagi duit dengan rata, Prasetio mendapat bagian duit yang mereka rasa terlalu banyak. Rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta akhirnya tertunda-tunda meski pembahasan sudah selesai dilakukan.

Pupung akhirnya melapor ke bos PT Agung Sedayu, yakni Sugianto Kusuma alias Aguan. Aguan lantas memerintahkan agara anggota DPRD yang 'melintir' agar dibereskan.

"Maksudnya supaya cepat dibereskan bagaimana supaya paripurna itu dapat terlaksana," kata Pupung kepada jaksa KPK pada Rabu (13/7) kemarin.

Sumber :
https://m.detik.com/news/berita/3253208/ketua-dprd-dki-disebut-bagi-bagi-duit-kpk-bisa-jadi-pertimbangan-vonis-hakim


Mulai tampak sepertinya siapa yg maling teriak maling..

Ahokk tambah setlonggg 😀😀😀😀
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.3K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.