Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nawadukaAvatar border
TS
nawaduka
Lahan RS Sumber Waras Jadi Masalah Lagi
Lahan RS Sumber Waras Jadi Masalah Lagi


Lahan Rumah Sakit Sumber Waras tak kunjung usai diterpa masalah. Setelah selesai dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga sarat akan praktik korupsi dalam pembelian lahannya. Kini lahan itu dipermasalahkan lagi di pengadilan.

Masalah baru lahan Sumber Waras dipermasalahkan oleh Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), Sin Ming Hui, yang menggugat Yayasan Kesehatan Sumber Waras dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas lahan yang mereka sengketakan.

Ketua PSCN, I Wayan Suparmin, bertekad akan menuntut hak yayasan sampai tanah itu kembali. "Kami tidak tuntut ganti rugi, tapi pengembalian tanah itu. Hak milik dan hak guna bangunan yang dijual oleh Sumber Waras," kata Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 14 Juli 2016

Dalam isi gugatannya, PSCN juga menggugat Pemprov DKI. Mereka menginginkan lahan 3,6 hektare itu dikembalikan.

"Menurut kami ini sudah tepat, menggugat sumber waras dan sekalian Pemprov. Tanah itu adalah tanah kami, kami kan yayasan induknya," ucap Wayan.

Wayan menilai, sertifikat kepemilikan yang dimiliki oleh Sumber Waras tidak memiliki kekuatan hukum, karena masih terkendala dalam aturan internal keorganisasian mereka. Menurut Wayan, Sumber Waras merupakan anak usaha turunan dari Yayasan Candra Naya.

"Awalnya, lahan Sumber Waras dibeli dari uang masyarakat, per rupiah, per rupiah, sekarang malah dijual ke Pemprov," kata Wayan.

Saat membeli lahan itu, pemerintah melarang memakai istilah Tionghoa. Rumah Sakit Sin Ming Hui berubah nama menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras, meski tetap berinduk pada Candra Naya.

Menjadi sengketa ketika Yayasan Sumber Waras dan PSCN diketuai oleh orang yang sama, Jodjo Muljadi. Saat itu ia membagi lahan PSCN menjadi dua, salah satunya dihibahkan pada Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

"Itu melanggar AD/ ART, hibah itu tak sah. Tapi, Katini Muljadi yang saat itu jadi notaris mengganggap hibah tahun 70 itu sah," kata Wayan. (ase)

http://metro.news.viva.co.id/news/re...i-masalah-lagi
0
3.3K
46
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.