Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tohir.57Avatar border
TS
tohir.57
Sanusi Sebut Prasetyo Kacaukan Pembagian Jatah Proyek Reklamasi
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi disebut-sebut dalam persidangan perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Tak tanggung-tanggung, Prasetyo Edi disebut mengacaukan pembagian dana dari perusahaan pengembang reklamasi. Pembagian dana itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Grup, Syaiful Zuhri alias Pupung.

Dalam BAP Nomor 45, kepada penyidik Pupung yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini dan membeberkan pembicaraan antara dirinya bersama mantan politikus Partai Gerindra Mohamad Sanusi yang juga merupakan terdakwa penerima suap dalam kasus tersebut.

Sanusi saat itu bercerita kepada Pupung terkait tertundanya rapat paripurna DPRD DKI untuk membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang tak pernah kuorum.

Jaksa Ali Fikri juga menjelaskan keinginan Pupung untuk melaporkan penundaan paripurna itu ke Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

"Menerangkan bahwa saudara Sanusi mengatakan ke saya semua masalah dalam pembahasan raperda pantura Jakarta sudah selesai, tapi paripurna tetap mundur terus dari jadwal seharusnya hari ini jam 14.00 WIB anggota DPRD di bawah resah dan komplain ke Sanusi," kata Jaksa Ali Fikri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan Pupung.

"Namun, dia (Sanusi) sendiri tidak bisa diberi tugas, sehingga tidak bisa menjalankan apa-apa. Saya kemudian berkata kalau jam 14.00 WIB belum terlaksana paripurna, saya akan laporkan ke pak bos saudara Sugiyanto Kusuma supaya dia menekan Prasetyo Edi," tuturnya saat membacakan keterangan Pupung.

Setelah mendengarkan penjelasan Pupung, Sanusi kemudian bercerita mengenai pembagian dana yang dilakukan Prasetyo Edi kepada anggota DPRD lain.

Dari keterangan Sanusi, kata Jaksa Ali, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kacau dalam membagikan dana. Bahkan, menuding terlalu banyak mengambil bagian.

"Sanusi mengatakan, Edy Prasetyo membagi dananya sangat kacau, bahwa dia sendiri kebanyakan. Saya minta Sanusi mengabari saya mengenai jadi atau tidak paripurna hari ini karena mau beri laporan ke Sugiyanto," kata Jaksa Ali.

Sebelumnya, kasus Raperda terkait reklamasi terbongkar setelah KPK menetapkan tiga orang tersangka pada 31 Maret 2016 lalu, yakni Mohamad Sanusi, Ariesman Widjaya, dan personal assistent PT Agung Podomoro Land Trinanada Prihantoro.

KPK juga menyita uang senilai Rp2 miliar yang diduga digunakan Ariesman untuk menyuap anggota DPRD DKI untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI.


http://news.okezone.com/read/2016/07...oyek-reklamasi

teruslah bernyanyi sanusi emoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk
Diubah oleh tohir.57 14-07-2016 03:04
0
4.6K
58
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.