Kaskus

News

aconkoeAvatar border
TS
aconkoe
Pembatasan Nopol Ganjil Genap di DKI, Rawan Digugat krn nggak Adil?
Ahok Tantang Pemilik Mobil Punya Pelat Nomor Ganda Ganjil-Genap
SELASA, 12 JULI 2016 | 18:43 WIB

Pembatasan Nopol Ganjil Genap di DKI, Rawan Digugat krn nggak Adil?

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada banyak pelanggaran dari penerapan uji coba sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap bagi kendaraan bermotor. Salah satu bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi adalah munculnya pelat mobil ganda atau palsu.

Ahok mengatakan hal itu pernah terjadi di Hong Kong. Di negara tersebut, ada kendaraan yang bisa mengganti nomor pelat kendaraannya secara otomatis dengan satu tombol. "Saya kira paling penting kan (pelanggaran) kayak di Hong Kong, ada pelat yang kalau dipencet bisa balik pelatnya, berubah, ketuker," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 12 Juli 2016.

Untuk sementara, Ahok mengatakan tidak mempermasalahkan pelanggaran tersebut. Namun ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa masuk ranah pidana. Pengendara yang melakukan pelanggaran semacam itu bisa saja ditangkap petugas yang mencocokkan nomor pelat dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Bahkan Ahok menantang pengemudi yang berani mengganti nomor kendaraan saat melintasi kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap. Ahok memastikan pelaku akan jera lantaran mereka dengan mudah akan diolok-olok di media sosial.

"Kalau ketahuan memalsukan, ya, kena pidana. Saya kira harus cari korban sepuluh orang baru deh pada takut. Kalau socmed (media sosial) kan kenceng nih, rame," tuturnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan uji coba sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di jalan protokol di Ibu Kota mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.

Sistem tersebut mengatur kendaraan bernomor pelat ganjil hanya diizinkan beroperasi pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bernomor pelat genap diizinkan melintas pada tanggal genap. Kebijakan tersebut dibuat sebagai pengganti sistem 3 in 1.
https://m.tempo.co/read/news/2016/07...a-ganjil-genap


Pembatasan Nopol Ganjil Genap, Berlaku Bulan Ini
13 Juli 2016 16:02

Pembatasan Nopol Ganjil Genap di DKI, Rawan Digugat krn nggak Adil?

Metrotvnews.com, Jakarta: Rencana pembatasan kendaraan bermotor menggunakan metode ganjil genap, di sejumlah ruas jalan di wilayah Ibukota nampaknya bakal segera terealisasi.

Hal ini dibenarkan oleh Kombes Pol Ipung Purnomo S.IP M.si Pamen Dit Lantas Polda Metro Jaya, bahwa pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi peraturan tersebut mulai 28 Juni-26 Juli 2016. Sedangkan masa uji coba akan dimulai pada 27 Juli-26 Agustus 2016, dan kebijakan akan berlaku efektif mulai 30 Agustus 2016.

Jangan Pakai Cat Tembok Bermerkuri! Ini Bahayanya Ipung menjelaskan, pembatasan kendaraan bermotor nomor ganjil genap ini sebagai pengganti three in one, sambil menunggu diberlakukannya peraturan baru, yakni sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Ruas jalan yang akan digunakan untuk uji coba metode ganjil genap ini adalah, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Medan Merdeka Barat. Serta sebagian Jalan Jenderal Gatot Soebroto dengan total panjang jalan sekitar 12,3 kilometer.

Penerapan peraturan dilakukan dengan cara meyesuaikan plat nomor ganjil berdasarkan tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan plat nomor genap akan beroperasi pada tanggal genap. Plat nomor yang tergolong ganjil, yaitu dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7 dan 9, sedangkan plat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6 dan 8.

Kebijakan ini berlaku dari Senin-Jumat mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB, sementara pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
http://otomotif.metrotvnews.com/mobi...laku-bulan-ini


Yusril: Sistem Pelat Nomor Ganjil-Genap, Mobil Dipakai 6 Bulan, Bayar Pajak Setahun
14 July 2016

Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil-genap akan diberlakukan di empat jalan protokol di Jakarta, yakni Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.

Kebijakan ini dikritik oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, kebijakan ini sangat rawan digugat masyarakat.

Ia menilai Pemprov DKI Jakarta dapat kalah di pengadilan apabila kebijakan tersebut digugat.

“Kalau ganjil-genap diterapkan, berarti mobil dalam setahun cuma dipakai enam bulan, sedangkan pajak tetap bayar setahun penuh,” kata Yusril di kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).

Menurut dia, kebijakan yang lebih efektif adalah menerapkan sistem stiker berbayar bagi mobil yang melintas di Jalan MH Thamrin-Sudirman, atau dengan sistem electronic road pricing (ERP).

Pemasukan dari ERP ini nantinya akan dibelikan bus untuk transportasi umum. Yusril menyebut ini cara yang efisien karena tak perlu pengawasan tinggi seperti di tol.

"Ini lebih aman dan tidak mungkin digugat. Pak Ahok enggak usah malu untuk mengakomodir ide saya. Sebab, kalau saya nanti jadi Gubernur DKI Jakarta, maka kebijakan ini saya terapkan,” kata dia.

Yusril juga memaparkan pendapatnya terkait penyebab kemacetan di Jakarta. Menurut dia, penyebab kemacetan adalah waktu berangkat dan pulang yang sama antara semua kelompok masyarakat.

Pria yang mengikuti pencalonan bakal gubernur DKI ini menyarankan agar waktu kerja antara PNS, karyawan swasta, TNI, Polisi, dan pelajar sekolah dibedakan.

"Jam kerja dan sekolah yang sama menyebabkan macet yang serempak karena keluar bersamaan. Saya pulang dari kantor di Casablanca ke rumah di Cilandak bisa 2,5 bahkan 3 jam," ujar Yusril.

Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil-genap akan diberlakukan di empat jalan protokol di Jakarta, yakni Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.

Adapun Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Gatot Subroto merupakan ruas jalan yang dulunya menjadi lokasi penerapan three in one.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Juli mendatang pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.
http://korankota.co.id/index.php/web...-pajak-setahun

-------------------------------------------

Pembatasan itu memang baru berlaku di daerah Blok-M hingga Thamrin saja, ex-wilayah "3 in 1" dulu. Tapi bukan tak mungkin kelak akan terus diperluas se antero Jakarta. Kasihan warga Jakarta yang punya rumah dan kantor di sepanjang jalan itu. Sebab mereka kalau beli mobil baru sekali pun, nantinya hanya bisa dipakai separuh waktunya saja di jalan-jalan Jakarta. Padahal sudah bayar pajak kendaraannya penuh untuk selama 1 tahun. Disinilah letak ketidak-adilannya, pemilik mobil dirugikan 2 kali. Makanya betul kata Yusril, aturan itu gampang digugat ke PTUN untuk kebijakan Pemdanya (PERDA), dan ke MK untuk UU Lalu-lintas yang membolehkannya (UU No.22/2009) yang dipakai dasar hukum untuk aturan itu.

Kenapa nggak pakai sistem tol aja, yaitu jalan-jalan utama di Jakarta itu nantinya hanya boleh dilalui oleh mobil yang mampu membayar mahal saja untuk bisa melintasinya (katakanlah tarifnya 3x tarif tol lingkar Jakarta itu misalnya)
Diubah oleh aconkoe 14-07-2016 06:17
0
5K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.4KThread59KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.