Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Domestik
  • Peraturan Yang Perlu Diperhatikan Untuk Ibu Hamil Yang Akan Terbang Naik Pesawat

fleacoolAvatar border
TS
fleacool
Peraturan Yang Perlu Diperhatikan Untuk Ibu Hamil Yang Akan Terbang Naik Pesawat
Travel Blog Reservasi – Setiap maskapai di Indonesia memberlakukan peraturan yang berbeda-beda mengenai Ibu Hamil yang akan terbang dengan pesawat. Karena itu, ibu hamil yang ingin terbang dengan pesawat, ada beberapa peraturan yang perlu diperhatikan dengan seksama agar penerbangan dengan calon bayi berlangsung aman dan tanpa masalah.

Nah, untuk yang memerlukannya, kira-kira inilah peraturan tadi. Peraturan yang perlu diperhatikan untuk Ibu Hamil yang akan terbang naik pesawat.

Peraturan Yang Perlu Diperhatikan Untuk Ibu Hamil Yang Akan Terbang Naik Pesawat

Peraturan Ibu Hamil Naik Pesawat Lion Grup Termasuk Lion Air, Wings Air, Malindo, Batik Air

Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 28 minggu diwajibkan menyertakan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa penumpang sehat secara medis untuk ikut dalam penerbangan.
Penumpang juga diminta mengisi formulir pertanggungan risiko Form of Indemnity (FOI) yang membebaskan maskapai dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
Peraturan ibu hamil naik pesawat Garuda Indonesia

Untuk kehamilan pertama, ibu hamil diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan mencapai 32 minggu. Penumpangdiwajibkan mengisi Formulir Informasi Medis (MEDIF).
Mulai dari kehamilan kedua, penumpang tidak diperbolehkan terbang jika kehamilan sudah pada usia 32 minggu.

Peraturan Ibu Hamil Naik Pesawat Sriwijaya Air, NAM Air

Ibu hamil dengan usia kehamilan maksimal 32 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis dari dokter dan jugamengisi surat pernyataan yang tersedia di bandara maupun kantor cabang Sriwijaya Air.
Surat pernyataan ini membebaskan Sriwijaya dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
Peraturan Ibu Hamil Naik Pesawat Citilink

Untuk usia kehamilan hingga 27 minggu, penumpang diwajibkan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas pada saat check-in yang membebaskan Citilink dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
Untuk usia kehamilan 28-34 minggu, penumpang diwajibkan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas dan menyertakan surat keterangan medis dari dokter. Tanggal yang tercantum di surat keterangan ini tidak bolehmelebihi 30 hari sejak tanggal keberangkatan maupun kepulangan.
Penumpang dengan usia kehamilan di atas 35 minggu tidak diizinkan terbang.

Baca selanjutnya di http://blog.reservasi.com/peraturan-...-naik-pesawat/
0
3.9K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Domestik
DomestikKASKUS Official
10.2KThread3.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.