Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

MasjunaAvatar border
TS
Masjuna
SBY baru sadar..?? Bantuan Hukum Belum Sentuh Warga Miskin..
JAKARTA (Pos Kota) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengakui selama ini pemberian bantuan hukum belum menyentuh kepada masyarakat miskin, ada sebagian besar dari masyarakat kita yang masih kesulitan untuk mendapatkan keadilan.

Presiden SBY menyampaikan itu saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bantuan Hukum di Istana Negara, Jakarta, Jumat. Acara itu dihadir para pemimpin organisasi bantuan hukum dari seluruh Indonesia.

Acara itu, juga dihadiri Menkumham Amir Syamsuddin, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief dan yang lainnya.

Menurut SBY, Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Untuk melaksanakan UU tersebut pemerintah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. PP ini merupakan acuan dari penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia.

“Melalui undang-undang itu, kita juga ingin mengukuhkan bantuan hukum sebagai strategi pencapaian akses terhadap keadilan, utamanya bagi masyarakat miskin. Sebab, masyarakat miskin biasanya identik dengan tingkat pendidikan yang rendah dan berimplikasi pada minimnya pengetahuan terhadap masalah hukum ketika mereka harus berperkara di pengadilan,” tandasnya.

Komentar :
Aduhh Pak.., selama ini kemana kok baru mengakui..., rakyat miskin tidak cukup hanya pengakuan Pak Presiden.., butuh tindakan konkrit.., selesaikan segera draff UU KUHP yang baru kalau sudah di DPR dorong partai2 koalisi agar segera menyelesaikan, bentuk segera LBH yang benar2 untuk orang miskin, syukur2 kucurin dana Bantuan langsung ke LBH tsb khusus untuk mereka yang miskin.., masak mo terulang kembali, kasus2 hukum menggelikan di Republik ini, pemungut kapuk kering , nenek pemungut ranting kayu, dan anak2 berantem di polisikan salah satu ortunya.. hadehh.., mestinya ada skala nilai materialitas perkara.. dan signifikannya kerugian seseorang...
Sumber berita
0
1.4K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.