Quote:
JAKARTA - Proyek reklamasi Pulau G kembali menjadi bola panas. Meski pemerintah melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli telah menghentikan proyek tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap menjalankan pembangunan Pulau G.
Alasannya, proyek ini dijalankan dengan landasan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995. Sehingga, penghentian proyek ini juga harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden. (Baca juga: Rizal Ramli Ingin Reklamasi Pulau C,D, dan N Dibongkar)
Menanggapi permintaan Ahok ini, Rizal Ramli justru melontarkan sindiran pedas. Dia meminta Ahok tidak cengeng dan mengadukan segala permasalahan ke Presiden.
"Jangan cengeng lah jadi orang. Esensinya jangan cengeng lah jadi orang masa segalanya macam mau diadukan ke Presiden," tegas Rizal di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (13/7/2016).
Dia juga mengingatkan Ahok, sejatinya seorang menteri memiliki kewenangan yang dilindungi Undang-Undang (UU). Di sisi lain, Rizal juga meminta Ahok tidak terpaku pada aturan lama mengingat sudah ada landasan-landasan hukum baru. (Baca juga: Rizal Ramli: Proyek Reklamasi Hanya Ambil Untung Saja)
"Satu menteri saja bisa batalkan, ini 3 menteri dan itu (mengacu) UU, dan jangan terus mengacu pada UU lama yang sudah kadaluarsa Pepres tahun 1995, kan sudah ada UU yang lebih baru, ada Perpres yang lebih baru ya, berpikir modern lah jangan kuno melihat yang lama," tukasnya.
http://economy.okezone.com/read/2016...jangan-cengeng
pedes juga bung RR ini kalo ngomong..