- Beranda
- Melek Hukum
(ASK) TENTANG PKP DAN NON-PKP
...
TS
harumichi.boya
(ASK) TENTANG PKP DAN NON-PKP
Ane mohon maaf bila sebelumnya salah kamar
Bila sebuah perusahaan membuat sebuah kantor (untuk administrasi dll) di sebuah kota, misalnya : JAKARTA & sebuah pabrik (hanya untuk produksi & gudang/penyimpanan barang) berbeda kota & provinsi dari kantor, misalnya : TANGERANG.
Bila kantor sudah PKP dan pabrik NON-PKP. Apakah itu sudah benar atau harus melakukan pemusatan di kota kantor berada yakni JAKARTA?
Karena ini sudah berjalan lama.
Bila sebuah perusahaan membuat sebuah kantor (untuk administrasi dll) di sebuah kota, misalnya : JAKARTA & sebuah pabrik (hanya untuk produksi & gudang/penyimpanan barang) berbeda kota & provinsi dari kantor, misalnya : TANGERANG.
Bila kantor sudah PKP dan pabrik NON-PKP. Apakah itu sudah benar atau harus melakukan pemusatan di kota kantor berada yakni JAKARTA?
Karena ini sudah berjalan lama.
0
2.5K
2
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru