Eks Tersangka Kasus Penghina Jokowi Sekap Gadis 10 Tahun
TS
aghilfath
Eks Tersangka Kasus Penghina Jokowi Sekap Gadis 10 Tahun
Spoiler for Eks Tersangka Kasus Penghina Jokowi Sekap Gadis 10 Tahun:
TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap pria bernama M. Arsyad, 26 tahun, karena membawa gadis di bawah umur berinisial F, 10 tahun, ke vila di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu, 10 Juli 2016. Tersangka berhasil dibekuk sebelum sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan tersangka membawa korbannya ke kawasan Puncak dengan iming-iming jajanan di minimarket. Arsyad, kata Harry, bertemu F di kawasan Paragon, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Minggu kemarin.
"Awalnya tersangka bertemu dengan anak itu di Paragon. Lalu tersangka menawari jajan ke Alfamart. Tapi korban diajak ke Alfamart di kawasan Puncak, lalu dibawa ke kamar vila di sana," kata Harry, Senin, 11 Juli 2016.
Tersangka diciduk polisi karena anak yang diculiknya terus menangis di dalam kamar mandi. Tangisan F didengar warga. Mereka ramai-ramai mendatangi vila yang disewa tersangka. "Warga yang datang mengetuk pintu kamar vila itu sebab curiga. Akhirnya tersangka ditangkap warga," ujarnya.
Setelah ditangkap, tersangka diserahkan ke Kepolisian Sektor Cisarua, Bogor. Dari Polsek Cisarua kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Depok, sebab orang tua korban melaporkan kejadian itu, Minggu, pukul 16.00 di Depok. "Kasusnya masih didalami," kata Harry.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok Ajun Komisaris Elly Pandiansari mengimbuhkan tersangka diduga mengidap penyakit pedofilia. Soalnya, tersangka dua kali melakukan perbuatan yang sama. "Dua bulan lalu, tersangka juga melakukan kasus yang sama. Tapi, orang tua korban mencabut berkasnya karena anaknya sudah pulang,"ucap Elly.
Menurut dia tersangka membawa F dari tempat mainnya sekitar pukul 22.00 dari Depok, dan sampai di Puncak, sekitar pukul 24.00. Tersangka, kata Elly, mengaku mengajak anak tersebut karena sayang. "Kami akan tes kejiwaannya."
Dari kamar tersangka polisi menemukan koleksi gambar-gambar anak kecil. Polisi menduga tersangka mengidap pedofilia, karena suka terhadap anak kecil. "Kami akan melakukan visum. Sementara tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang penculikan anak kecil," ujarnya.
Ajun Komisaris Elly Pandiansari berujar, tersangka juga pernah ditangkap oleh aparat Kepolisian lantaran menyebarkan meme Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berupa konten pornografi saat Pemilihan Presiden 2014. "Saat itu, Arsyad dilepaskan," ujarnya.
Spoiler for tersangka:
Ini berita lamanya, banyak orang justru bersimpati ke M. Arsyad termasuk komnas HAM, dan ternyata cuma selang 2 tahun dari kejadian tersangka jadi predator anak
Spoiler for Presiden Jokowi Maafkan Tersangka Penghina Dirinya:
Presiden Jokowi Maafkan Tersangka Penghina Dirinya
Jakarta - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan dirinya telah memaafkan Muhammad Arsyad, tersangka pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik serta pelanggar aturan pornografi.
Setelah menerima kunjungan dari kedua orang tua dari Arsyad, Mursidah dan suaminya Syafrudin, di kantor kepresidenan Jakarta, Sabtu (1/11), Presiden memastikan Arsyad dapat segera berkumpul bersama keluarganya.
“Seratus persen sudah (saya maafkan). Saya belum tahu (proses selanjutnya di kepolisian) tapi yang jelas saya sudah minta ditangguhkan (penahanannya). Proses hukumnya nanti saya tanyakan lagi,” ujarnya.
Presiden Jokowi mengatakan di era yang bebas seperti sekarang ini, semua orang tetap harus saling menghormati hak orang lain dan mematuhi aturan-aturan hukum yang ada.
“Siapapun, dari yang atas sampai yang bawah. Tetapi tadi kan sudah saya sampaikan, pak, bu nanti disampaikan ke putranya, Muhamad Arsyad, agar lebih berhati-hati dalam bertindak,” ujarnya.
Mursidah berterimakasih kepada Presiden Jokowi yang telah memaafkan perbuatan putranya dan mengucapkan syukur karena penahanan Arsyad akan ditangguhkan.
Kuasa hukum M. Arsyad, Irfan Fahmi menjelaskan Arsyad adalah korban dari situasi pelaksanaan pemilihan presiden lalu, saat media sosial sangat panas dan masing-masing pendukung saling menyerang.
“Arsyad ini polos. Dia tidak punya kepentingan apapun ya. Dia hanya korban dari situasi itu. Karena keisengan dia, gambar-gambar itu di copy, kemudian dia posting ulang ke akun facebook nya,” ujarnya.
Arsyad adalah seorang tukang sate yang mengunggah foto montase Presiden Jokowi bersama Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dalam tampilan seronok ke Facebook.
Kasus ini dilaporkan tim hukum kampanye Jokowi-Jusuf Kalla ke Kepolisian Republik Indonesia pada akhir Juli 2014 lalu. Kepolisian menahan dan menjerat Arsyad dengan tuduhan berlapis, yaitu pasal pornografi dan pencemaran nama baik.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak menjelaskan Arsyad juga dijerat serangkaian pasal dalam UU Informasi dan transaksi elektronik.
“Jadi pasal utamanya adalah pornografi. Karena dia membuat, menyebarkan, memperbanyak gambar-gambar pornografi,” ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar
mengatakan, penangkapan ini juga dilakukan setelah ada laporan dari pengacara sekaligus politisi PDIP, Hendri Yosodiningrat.
“Ini kan sesuatu pembelajaran hukum yang patut dipahami oleh semua warga negara bahwa penggunaan media sosial itu dilandaskan pada aturan-aturan hukum ,norma, etika yang harus dipatuhi oleh semua warga negara. Jadi ini sangat memberikan manfaat bagus bagi kita semua untuk tidak sembarang menggunakan media sosial karena ini sudah diatur oleh hukum di negara kita,” ujarnya.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, meski Presiden sudah memaafkan Arsyad, namun proses hukum tetap berjalan dan Presiden tidak bisa mengintervensi hal itu. Unsur pemaafan dari Presiden itu nantinya, menurut Abdul, akan menjadi salah satu hal yang meringankan dari vonis hakim.
“Di satu sisi kejadian ini harus tetap diproses secara hukum. Supaya orang tidak gampang menggunakan dunia maya itu untuk mencaci maki, menghina dan mencemarkan nama baik orang. Nah, bahwa nanti hakim mempertimbangkan permaafan Presiden itu menjadi hal yang meringankan bagi si pelaku, monggo silahkan. Itu ada di ranah peradilan,” ujarnya.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa tindakan Arsyad yang memasang foto seronok Presiden Jokowi dan Megawati di jejaring sosial memang tidak dapat dibenarkan.
Meski demikian, Natalius menilai tindakan penangkapan, penuntutan terhadap pembantu tukang sate itu tidak diperlukan.
"Posisi hari ini seharusnya sudah sepatutnya memberi maaf kepada yang bersangkutan jadi tidak perlu dibawa sampai titik akhir proses hukum keputusan di pengadilan. Kalau tidak dimaafkan nanti cenderung dianggap sebagai pemerintah pendendam justru tidak boleh. Pemerintah kan berkuasa segalanya, hukum punya dia, kekuasaan juga punya kekuasaan," ujarnya.
Spoiler for Pelaku Cabul Fedofilia Ditangkap di Cisarua:
Senin, 11 Juli 2016 — 14:59 WIB Pelaku Cabul Fedofilia Ditangkap di Cisarua
DEPOK (Pos Kota) – Seorang pelaku fedofilia sekaligus mantan ‘meme’ Presiden RI Jokowi Widodo yang pernah ditangkap Bareskrim, kembali ditangkap villa kawasan Cisarua, Puncak, Kota Bogor, Senin (11/7) pagi. Ia diduga telah menculik anak perempuan di bawah umur sekaligus dicabuli.
Kali ini yang menangkap adalah buser Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, anggota buser dipimpin Kasubnit Buser Unit PPA Polresta Depok, Iptu Ade Ahmad Sudrajat berhasil menangkap pelaku M. Arsyad,26, yang menculik serta diduga mencabuli gadis berusia 10 tahun.
Terungkapnya kasus ini berselang beberapa jam dari laporan orang tua korban, setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung menggrebek disebuah villa kawasan Serua Puncak.
“Korban menculik pelaku dengan cara merayu setelah itu dibawa menggunakan motor ke Puncak untuk dicabuli. Setelah itu korban dipulangkan,”ujar Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan kepada Pos Kota usai dikonfirmasi.
Mantan Kapolres Subang dan Kuningan ini mengungkapkan, pelaku tercatat sudah melakukan sebanyak dua kali kasus pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa pertama dialami anak gadis berusia 10 tahun di kawasan Tapos pada Minggu (5/6) lalu.
“Modus pelaku merayu lalu menjanjikan berbagai macam kepada korbannya. Selain itu motif pelaku hawa nafsu dan fedofile suka dengan anak dibawah umur. Jika apa yang telah didapatkan pelaku, lalu korban disuruh pulang,” ungkap perwira jebolan Akpol 1995 ini.
Pelaku mencari target sasaran dengan cara hanting di jalan. Dengan menggunakan kendaraan motor jenis matik yang dimiliki pelaku, mencari mangsa gadis cantik sedang wira-wiri di jalan.
“Untuk korban yang dibawa ke puncak selalu diiming-imingi diajak ke mini market, namun oleh pelaku malah diajak ke villa dan langsung dieksekusi dicabuli,”bebernya.
Dari hasil introgasi pelaku kepada penyidik, lanjut Kapolres pelaku ini sebelumnya pernah keseret kasus meme Presiden RI Jokowi dengan mengunggah ke media sosial pernah ditangkap oleh anggota Bareskerim.
“Korban nanti akan kita visum sebagai alat bukti. Motor matik pelaku masih berada di Polsek Cisarua anggota akan mengambilnya,”tutupnya.
“Pelaku dikenakan dengan UU Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.”
Spoiler for Pria yang Pernah Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Jokowi Menyekap Gadis Umur 10 Tahun:
Pria yang Pernah Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Jokowi Menyekap Gadis Umur 10 Tahun
TABLOIDBINTANG.COM -
Polisi menangkap pria bernama M. Arsyad, 26 tahun, karena membawa gadis di bawah umur berinisial F, 10 tahun, ke vila di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu, 10 Juli 2016. Tersangka berhasil dibekuk sebelum sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan tersangka membawa korbannya ke kawasan Puncak dengan iming-iming jajanan di minimarket.
Arsyad, kata Harry, bertemu F di kawasan Paragon, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Minggu kemarin.
"Awalnya tersangka bertemu dengan anak itu di Paragon. Lalu tersangka menawari jajan ke Alfamart. Tapi korban diajak ke Alfamart di kawasan Puncak, lalu dibawa ke kamar vila di sana," kata Harry, Senin, 11 Juli 2016.
Tersangka diciduk polisi karena anak yang diculiknya terus menangis di dalam kamar mandi. Tangisan F didengar warga. Mereka ramai-ramai mendatangi vila yang disewa tersangka. "Warga yang datang mengetuk pintu kamar vila itu sebab curiga. Akhirnya tersangka ditangkap warga," ujarnya.
Setelah ditangkap, tersangka diserahkan ke Kepolisian Sektor Cisarua, Bogor. Dari Polsek Cisarua kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Depok, sebab orang tua korban melaporkan kejadian itu, Minggu, pukul 16.00 di Depok. "Kasusnya masih didalami," kata Harry.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok Ajun Komisaris Elly Pandiansari mengimbuhkan tersangka diduga mengidap penyakit pedofilia. Soalnya, tersangka dua kali melakukan perbuatan yang sama."Dua bulan lalu, tersangka juga melakukan kasus yang sama. Tapi, orang tua korban mencabut berkasnya karena anaknya sudah pulang," ucap Elly.
Menurut dia tersangka membawa F dari tempat mainnya sekitar pukul 22.00 dari Depok, dan sampai di Puncak, sekitar pukul 24.00. Tersangka, kata Elly, mengaku mengajak anak tersebut karena sayang. "Kami akan tes kejiwaannya."
Dari kamar tersangka polisi menemukan koleksi gambar-gambar anak kecil. Polisi menduga tersangka mengidap pedofilia, karena suka terhadap anak kecil. "Kami akan melakukan visum. Sementara tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang penculikan anak kecil," ujarnya.
Ajun Komisaris Elly Pandiansari berujar, tersangka juga pernah ditangkap oleh aparat Kepolisian lantaran menyebarkan meme Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berupa konten pornografi saat Pemilihan Presiden 214. "Saat itu, Arsyad dilepaskan," ujarnya.
Spoiler for Semua Bersyukur, Penculik Bocah 10 Tahun, Predator Seks Itu Dibekuk di Puncak Bogor:
Senin, 11 Juli 2016 16:36 Semua Bersyukur, Penculik Bocah 10 Tahun, Predator Seks Itu Dibekuk di Puncak Bogor
WARTA KOTA, DEPOK -- Setelah menculik bocah perempuan berusia 10 tahun dari kolam renang wahana bermain anak di Cilodong, Depok, dan membawanya ke sebuah villa di Puncak, Bogor, M Arsyad (26) seorang predator seksual atau pelaku pedofilian berhasil dibekuk aparat Polresta Depok, Senin (11/7/2016) pagi.
Arsyad dibekuk di vila di Puncak, Bogor, dimana ia membawa bocah berusia 10 tahun itu ke sana dengan sepeda motor.
Diduga di sana, Arsyad hendak mencabuli sang bocah perempuan.
Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan menuturkan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan orangtua korban, Minggu (10/7/2016) malam.
Dari sana pihaknya mengejar pelaku dan mendapati pelaku di sebuah villa di Puncak Bogor bersama sang bocah yang diculiknya.
"Pelaku kami grebek dan kami bekuk dari sebuah villa kawasan Serua, Puncak, Bogor. Dari hasil interogasi, pelaku merayu korban dan membawanya ke Puncak dengan sepeda motor. Setelah dicabuli, korban akan dipulangkan kembali oleh pelaku," kata Harry, Senin (11/7/2016).
Menurut Harry, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengimingi korbannya hendak diajak ke mini market untuk berbelanja. Namun nyatanya pelaku membawa korba ke sebuah villa di puncak, Bogor.
"Di sana korban dieksekusi atau dicabuli oleh pelaku," katanya.
Harry mengatakan pelaku tercatat sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap anak.
Pertama, pelaku telah mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun di kawasan Tapos, bulan lalu, atau tepatnya Minggu (4/6/2016).
Dan yang kedua, adalah yang dilakukan Arsyad terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun lainnya, dan membawanya ke puncak, Bogor, Minggu (10/7/2016).
"Modus pelaku untuk setiap aksinya selalu sama. Yakni merayu korban dengan menjanjikan mainan serta hal lainnya. Setelah itu dibawa dan diajak ke suatu tempat untuk dicabuli," kata Harry.
Karenanya kata dia motif pelaku menculik korban adalah untuk melampiaskan hawa nafsunya.
"Untuk korban yang dibawa ke villa di puncak selalu diiming-imingi oleh pelaku akan diajak ke mini market berbelanja sepuasanya. Namun oleh pelaku dibawa ke villa dan langsung dieksekusi atau dicabuli," kata Harry.
Dari beberapa kasus ini, kata Harry, dipastikan bahwa M Arsyad adalah pelaku pedofilia.
"Jadi pelaku adalah pedofil atau suka dengan anak dibawah umur. Jika pelaku sudah melampiaskan hawa nafsunya, korban dikembalikan atau dibawa pulang," kata Harry.
Menurut Harry, pelaku mengaku mencari target sasaran yakni bocah perempuan dengan cara berburu di jalanan, tempat bermain anak dan tempat wisata anak.
"Pelaku selalu menggunakan kendaraan berupa sepeda motor, untuk mencari bocah perempuan yang akan dicabulinya," katanya.
Korban Alami Trauma
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok Iptu Elly Padiansari menuturkan korban yakni F, kini mengalami trauma berat.
"Korban saat ini masih sangat trauma. Kami lakukan pendampingan untuk menghilangkan traumanya," kata Elly.
Sementara pelaku, kata Elly, masih terus diperiksa pihaknya secara intensif. "Berapa jumlah korbannya masih kami dalami. Saat ini ada dua," kata Elly.
Atas perbuatannya, kata Elly pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Selain itu kata dia, pihaknya tengah mendalami apakah pelaku termasuk predator seks yang biasa mengincar anak-anak sebagai korbannya atau bukan.