Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jonnediAvatar border
TS
jonnedi
Penghapusan Denda Keterlambatan Iuran BPJS Kesehatan
Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 telah di ketok palu sebagai revisi peraturan sebelumnya no 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. yang mana hal tersebut menandai mulai berlakunya penghapusan denda BPJS Kesehatan bagi yang telah menunggak iuran sejak awal juli ini.

dengan adanya penghapusan itu tentu bagi sebagian peserta patut bersyukur karena tidak perlu lagi terbebani denda atas keterlambatan pembayaran iuran. dan jika di pandang dari sudut agama islam yang mana denda di anggap sebagai gharar yang sempat menimbulkan perdebatan di kalangan kaum muslim, kini secara resmi denda tersebut telah di hapus.

meskipun demikian tunggakan pokok iuran yang belum di bayar tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi untuk bisa memperoleh layanan BPJS kesehatan

Sumber : http://www.bpjs-online.com/resmi-ber...pjs-kesehatan/
zharki
zharki memberi reputasi
1
3.6K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.