Quote:
Hayoo.. hayoo.. yang jomblo.. pingin nikah, gak mau keluar modal.. sini-sini..
Eitss.. tunggu dulu gan.. Sabar dulu.. ini cuman berlaku bagi penganut Shiah ya..
Namanya nikah mut'ah, alias nikah kontrak. Dan bagi penganut keyakinan syiah, hal ini tidak dilarang malah sangat dianjurkan atau ditekankan.
Berawal dari thread Faiz.Azhar yang jadi HT, disana ditulis lebih kurang bahwa Iran menghormati wanita. Ane bergumam, kagak salah tuh, hehe.. Maka jadilah ini thread.
Namanya Nikah Mut'ah
Quote:
Nikah al-mut'ah (Arab: نكاح المتعة, harfiah "pernikahan sementara"), adalah jenis pernikahan diizinkan di Imamiyah Syiah, di mana durasi pernikahan dan mas kimpoi harus ditentukan dan disepakati di muka ini adalah kontrak pribadi yang dibuat dalam format lisan atau tertulis. Sebuah deklarasi niat untuk menikah dan penerimaan persyaratan yang diperlukan (seperti yang di nikah).
https://en.wikipedia.org/
Di Iran, melakukan hubungan seks diluar nikah dapat dicambuk. Tapi apalah artinya kalau bisa menikah untuk kemudian bercerai dalam hitungan menit.
Quote:
"Dalam banyak hal, Mohsen adalah seperti pria lajang yang Anda lihat di situs kencan di mana saja. Dia berusia 27 tahun, menghasilkan uang yang baik dan ingin bertemu wanita hot."
"Tapi ada satu perbedaan besar: Dia mencari pernikahan sementara."
"Dalam tradisi yang tidak biasa, di Iran Anda dapat menentukan panjang pernikahan Anda, dari beberapa menit sampai 99 tahun. Ini adalah cara untuk pria dan wanita lajang, duda-janda dan remaja untuk dapat melakukan hubungan seks dengan cara yang dapat diterima dalam keyakinan mereka, Syiah. Berdasarkan hukum Iran, pasangan yang belum menikah yang berhubungan seks atau bahkan tanggal dan memegang tangan dapat ditangkap, didenda atau bahkan dicambuk."
vocativ.com/world/iran/tehran-can-choose-marriage-lasts-3-minutes/
Ribet gak sih mut'ah, perlu izin mertua kagak?
Quote:
Dalam situs resminya, mutah.com. "Does a Woman or Girl Need the Permission of Her Father to Marry?" Tidak perlu izin dari wali, semisal ayah, saudara laki-laki, atau paman untuk menikah mutah. "Does a Woman or Girl Need the Permission of Her Father to Marry?"
Wow.. gampang banget yak, apalagi buat pria yang takut sama mertua.. Eitss.. tapi ini cuman bagi penganut shiah ya.. Bagi penganut ahlu sunnah seperti mayoritas di Indonesia ini terlarang.
Perlu lapor KUA? Cara nikahnya gimana?
Gak perlu, cukup si pria dan si wanita saja.Ini ane ambil langsung dari situs resminya ya.
Quote:
Kesepakatan bersama
Setelah Anda telah menyepakati bersama bahwa memasuki kontrak Mutah adalah apa yang Anda berdua inginkan Anda perlu mendiskusikan 1) Periode waktu yang menikah Mutah Anda akan bertahan , 2) Mahar 3) Setiap kondisi lain yang mungkin ingin menambahkan.
1) Anda harus saling setuju dalam hal jelas berapa lama kontrak Mutah awal akan bertahan. Ini harus jelas dan tidak boleh jelas - karena begitu waktu habis Anda tidak lagi halal untuk satu sama lain kecuali jika Anda memperbarui Mutah dan ulangi prosedur ini lagi.
2) Anda harus saling setuju pada Mahr. Mahar adalah hadiah yang pria itu memberikan kepada istrinya sebagai bagian dari kontrak. Ini bisa apa saja, dan lebih baik jika tidak boros dalam nilainya.
note: Namun kenyataannya, nikah mutah sudah adakan patokan tarifnya, mulai dari beberap jam hingga bulan.
3) Anda bisa setuju untuk kondisi lain jika Anda berdua menginginkannya. Namun tidak wajib untuk melakukan hal ini, namun, setelah Anda setuju untuk kondisi tertentu, ini menjadi wajib bagi Anda untuk mematuhi peraturan itu ketika Anda berada di pernikahan Mutah.
Quote:
Ucapkan The Seegha (Akad Nikah Mutah)
Tidak perlu saksi, wali, cukup kamu berdua. Seegha cukup pendek tapi harus dibacakan dalam bahasa Arab. Di bawah ini Anda akan menemukan formula Arab ditulis dalam transliterasi bahasa Inggris, bersama dengan maknanya.
Pertama wanita mengatakan:
Zawajtuka nafsi fil muddatil ma'loomati 'alal mahril ma'loom.
Terjemahan: "Saya menikah diri untuk Anda untuk periode yang diketahui dan sepakat dengan mahar."
Kemudian pria menjawab:
Qabiltu.
Terjemahan: "Saya menerima." *
Selamat! Itu dia! Anda sekarang halal (bagi penganut shiah) untuk satu sama lain untuk periode waktu yang Anda setuju!
Gimana gan? Ingat ya, bagi yang berkeyakinan ahlu sunnah ini tidak boleh dipraktekan
Apa Kata Pemimpin Revolusi, sekaligus Pemimpin Agung Republik Iran Pertama,bernama Khomeini, tentang mutah?
Quote:
Ali Khamenei is the current ruler of Iran, and is considered the Supreme Leader by the Shia. There is no person on the earth who is equal in rank to him, according to the Shia. Recently, this Supreme Leader of Iran launched his official website (
www.leader.ir), wherein he answers questions and gives Fatwas.
In response to a question about Mutah, Grand Ayatollah Khamenei responded and declared that Mutah (temporary marriage) is not only permissible but rather it is Mustahabb (highly recommended). Ayatollah Khameini said:
“Although mut‘ah marriage is permissible, or rather mustahabb [highly recommended] in our view, it is not obligatory in shar‘[iah].”
("
Meskipun perkimpoian mut'ah diperbolehkan , atau lebih tepatnya mustahabb [ sangat dianjurkan atau ditekankan] dalam pandangan kami , itu tidak wajib di ajaran shiah). "
(Source:
http://www.leader.ir/langs/EN/tree/3...6986&catid=39)
Quote:
Gimana Gan..
Sudah Siap Mutah?
Sudah Siap Adik Perempuannya di Mutah?
Sudah Siap Kakak Perempuannya di Mutah?
Sudah Siap Ibunya di Mutah?
Sudah Siap Anak Gadisnya di Mutah?
Quote:
FYI: Mut'ah adalah legal dalam konstitusi negara dan keyakinan di Iran. Mut'ah ini punya banyak nama alias, seperti "temporary marriage", "marriage contract", atau kalau di Indonesia di bumikan dengan nama nikah kontrak. Dan di Indonesia sudah lama dan banyak orang Iran yang mensosialisasikan praktek ini loh gan.. Jangan di ikuti ya! Karena secara konstitusi dan keyakkinan kita ini tidak boleh!
Oia.. Penting di ingat!! Thread ini hanya mendiskusikan keragaman budaya mutah di Iran dan prakteknya ya..