Assalammualaikum Wr Wb
Salam sejahtera bagi kita semua
Perkenalkan kami adalah UD.Dukan Amanah Illahi
Kami adalah UMKM yang bergerak di produksi dan penjualan :
1. Dukhan Semir Ban
Spoiler for Produk Dukhan Semir Ban:
2. Shampoo Cuci Motor dan Mobil
Spoiler for Produk Shampoo Cuci Motor & Mobil:
3. Cairan Pembersih Jamur Kaca Mobil
Spoiler for Cairan Pembersih Jamur Kaca Mobil:
4. Cairan Pembersih Karat pada Mesin Mobil
Spoiler for Cairan Pembersih Karat pada Mesin Mobil:
5. Cairan Pembersih Keramik
Spoiler for Cairan Pembersih Keramik:
6. Sabun Pencuci Piring
Spoiler for Sabun Pencuci Piring:
LATAR BELAKANG
Kami sudah hampir 3 tahun berjalan dan sudah merasakan jatuh bangunnya bisnis ini.
Dan alhamdulillah karena kualitas yang sangat kita jaga kami adakah salah satu produsen yang masih bertahan hingga saat ini.
Sekarang pasar kami susah mencangkup hampir seluruh kabupaten kota di sumatra barat dan sebagian di riau dan jambi.
Walaupun kami sudah berjalan hampir 3 tahun tapi kami hingga kini masih kesulitan masuk di dunia perbankan.
Jadi kami memutuskan untuk memberanikan diri mencari investor.
Selain itu kami mencari investor untuk membantu kami untuk memenuhi permintaan pasar yg hingga kini belum terpenuhi semua.
Saat ini pun produksi kami masih menggunakan cara manual dengan alat seadanya,jadi selain memakan waktu yang lama pruduksi kami sangat terbatas.
Berikut adalah alat yang ingin kami miliki untuk memperlancar produksi kami.
Spoiler for Alat Produksi:
Dengan alat ini kami bisa memproduksi dalam sekala besar dan dapat menghemat waktu.
Pada prinsipnya memang itu adalah mixer adonan kue, tapi bisa kami memodifikasinya, karena pada dasarnya proses pengadukannya sama dengan pembuatan kue.
Spoiler for Kegiatan Produksi:
Seperti yang dapat dilihat prosesnya sangan manual sekali.
Seterusnya kami ingin mempercantik kemasan atau label kami,
Untuk itu kami memerlukan anggaran untuk pembuatan CV agar kami bisa mendapat izin dari BPOM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
BERINVESTASI DI KAMI
Kenapa memilih kami sebagai mitra:
1. Produksi cairan ini tidak ada batas expirednya dan awet hingga tidak mengenal kondisi cuaca atau oun hal halnyang diinginkan.
2. Produksi dengan kualitas yang sangat kita jaga sudah memunyai tempat tersendiri di kalangan pengusaha cucian di Sumatera Barat dan Riau
3. Permintaan akan barang kami sudah melibihi target produksi kami jadi seandainya kita produksi dalam skalabesar kita tidak perlu repot mencari pasar/pelanggan lagi.
Ini draft permintaan barang yg belum terpenuhi:
Spoiler for Draft Permintaan:
4. Sistem penjualan kita adalah cash atau kontan bukan sistem konsinyasi atau titip barang. Jadi kita tidak perlu cemas barang kita laku atau tidak.
5. Perputaran penjualan kami adalah perminggu atau paling lama per 10 hari (tergantung kesiapan produksi kami), jadi bisa kita lihat prediksi income dalam jangka waktu relatif singkat.
Spoiler for Rek Koran Saya:
6.Dan yang perlu di pertimbangkan adalah produksi kita ini sejalan dengan pertumbuhan produksi mobil dan motor di indonesia yang sangat menjanjikan.
Spoiler for Identitas Diri:
Spoiler for Bukti Profit Investasi:
Spoiler for Rencana Anggaran Biaya Produksi:
Spoiler for Contoh Produk Kami:
Spoiler for Pelanggan Kami:
Foto2 diatas adalah bukti keseriusan kami dan membuktikan kalau usaha kami adalah real bukan fiktif.
SKEMA INVESTASI
Dan pada kesempatan ini saya mencoba menawarkan pada para investor dan kami mencoba memasang target investasi sebesar 150 juta
kita buka dengan 150 slot dan investasi minimum adalah rp.1 juta rupiah
untuk kontrak berjangka 6 bulan
Spoiler for Contoh Surat Perjanjian Kerjasama:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI
Pada hari ini, ………. ,………………………………………………………….., yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ………………………………………………
NIK : ………………………………………………
Pekerjaan : ………………………………………………
Umur : ………………………………………………
Alamat : ………………………………………………
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ALRIZKY PANDU SETYO
NIK : 1371063012880009
Pekerjaan : WIRASWASTA
Umur : 28 TAHUN
Alamat : JLN. RAYA TANJUNG SABAR RT 1 RW 2 NO 3 KECAMATAN LUBUK BEGALUNG PADANG
SUMATERA BARAT
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki MODAL sebesar Rp. ……………… (……………………) untuk atau sebagai DANA INVESTASI.
2. Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Investasi di bidang Usaha Produksi Semir Ban Dan Shampo Motor / Mobil yang beralamat di Jl.Raya Tanjung Sabar RT 01 RW 02 No 03 Kecamatan Lubuk Begalung Padang Sumatera Barat, dalam hal ini sebagai penerima dan/atau pengelola DANA INVESTASI dari Pihak Pertama.
3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan DANA Investasi di bidang USAHA PRODUKSI SEMIR BAN DAN SHAMPO PENCUCI MOTOR / MOBIL, yang beralamat di Jln. Raya Tanjung Sabar RT 01 RW 02 No 03 Kecamatan Lubuk Begalung Padang Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. ………………………,- (……………………) sebagai MODAL USAHA PRODUKSI SEMIR BAN DAN SHAMPO MOTOR / MOBIL dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan dan mengelola DANA INVESTASI dimaksud pada bidang USAHA PRODUKSI SEMIR BAN DAN SHAMPO PENCUCI MOTOR / MOBIL.
PASAL II
RUANG LINGKUP
1. Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp. …………..,- (…………………..) yang telah diserahkan melalui transfer ke nomor rekening 8565072907 Bank BCA An ALRIZKY PANDU SETYO dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan atau mengelola DANA INVESTASI.
2. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada USAHA PRODUKSI SEMIR BAN DAN SHAMPO PENCUCI MOTOR/MOBIL yang beralamat di Jln. Raya Tanjung Sabar RT 01 Rw 02 No 3 Kecamatan Lubuk Begalung Padang Sumatra Barat sejak atau setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
3. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 10 % (sepuluh persen) dari DANA INVESTASI yang diberikan oleh Pihak Pertama atau sebesar Rp. …………. (………….) setiap bulannya pada tanggal ........ terhitung mulai bulan AGUSTUS
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
1. Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini hingga tanggal ……………….. dan DANA akan dikembalikan pada bulan ke-7 (tujuh) atau …………………. secara utuh tanpa potongan (100%) serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
2. Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan DANA INVESTASI telah diserahkan oleh Pihak Pertama selama 3 ( tiga ) bulan sejak perjanjian ini di tandatangani dan Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk pengembalian DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan mengembalikan DANA INVESTASI kepada Pihak Pertama sejumlah DANA tanpa pembagian hasil dalam pengertian; DANA INVESTASI dikurangi pembagian hasil yang sudah diterima Pihak Pertama.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1. Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp……………..,- (……………….).
2. Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua dengan ketentuan berdasarkan Pasal III Ayat 2.
3. Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi DANA ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
1. Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp. ……………….,- ( …………..)
2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi, kedua belah pihak sepakat didalam hal pembagian hasil investasi penyertaan dana sebagai berikut :
1. Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dari Usaha USAHA PRODUKSI SEMIR BAN DAN SHAMPO PENCUCI MOTOR/MOBIL yang beralamat di Jln. Tanjung Sabar RT 01 RW 02 No 3 Kecamatan Lubuk Begalung Padang Sumatra Barat. Bagi hasil tersebut, dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1.
2. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
3. Pemberian bagi hasil sebagaimana dalam Pasal II ayat 3 diserahkan melalui transfer ke nomor rekening .................................. Bank ............................. An ...........................................
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
1. Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi.
2. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama.
3. Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembaliannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.
PASAL VIII
WANPRESTASI
1. Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi.
2. Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 diatas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL IX
PERSELISIHAN
Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama Investasi ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Padang.
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama investasi ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas materai yang cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama serta berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian ini.
Padang, ..........................2016
Pihak Pertama Pihak Kedua