gadispenggodaAvatar border
TS
gadispenggoda
Ini Kronologis Kematian Jeni di Tangan Satpam Bellezza



JawaPos.com - Kematian Jeni Nurjanah (25) berhasil diungkap. Pelaku ternyata adalah kekasih gelap korban yakni Ferdianto (23) yang bekerja sebagai satpam di Apartemen Bellezza, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pelaku telah berkeluarga, dan korban juga telah berkeluarga.

"Keduanya telah menjalin hubungan khusus selama satu tahun," beber dia di Polres Jakarta Selatan, Minggu (3/7).

Pada tanggal 3 Juni, korban dan pelaku bertemu, ketika itu, pelaku turun piket dan bertemu korban di tangga apartemen yang ada di lantai 30 sekitar pukul 10.00 WIB.

Di situ ternyata terjadi cekcok, lantaran pelaku sakit hati terhadap korban. Korban dianggap telah menghina istri pelaku sebanyak dua kali karena disebut cacat.

Korban juga menyebut, karena istri pelaku cacat sehingga dia akhirnya mau berselingkuh dengan pelaku. Mendengar ucapan korban, langsung naik pitam.

Korban langsung dicekik pelaku di tangga hingga tewas, setelah tewas korban dibawa ke lantai 23 dan dimasukan ke kamar kosong yang merupakan lokasi penemuan jasad," sambung dia.

Pelaku bisa masuk ke kamar apartemen, lantaran memiliki akses pintu belakang. Di kamar itu, korban kembali diikat pelaku menggunakan korden untuk memastikan korban benar-benar meninggal.

Pelaku kemudian mencari kain plastik hitam guna membungkus jasad korban dan meletakannya ke bawah wastafel.

Usai meletakan korban di lokasi, pelaku meninggalkan apartemen. Pada tanggal 5 korban baru dinyatakan hilang oleh majikan dan keluarga korban.

Baru pada tanggal 29 Juni korban ditemukan oleh salah satu pembantu di apartemen itu. Saat ditemukan, jasad korban sudah dalam keadaan rusak karena 26 hari diendapkan di lokasi.

Polisi pun bergerak cepat, butuh waktu tiga hari, pada tanggal 2 Juli, pelaku telah diamankan di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat di tempat ibunya.

Saat diamankan, pelaku tidak memberikan perlawanan sedikit pun, dia juga mengakui semua perbuatannya karena berlatar sakit hati.

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi membidik pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun. (elf/JPG) http://www.jawapos.com/read/2016/07/...pam-bellezza/1

Nohh kejadian lagi, gara gara mulutemoticon-Hammer2
Diubah oleh gadispenggoda 04-07-2016 00:56
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
4K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.