BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kenapa hanya reklamasi pulau G yang dihentikan?

Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli (kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) usai rapat koordinasi penanganan reklamasi Pantai Utara Jakarta di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (30/6).


Pemerintah Pusat akhirnya menghentikan reklamasi pulau G di teluk Jakarta. Dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan, memutuskan menghentikan total reklamasi pulau G. Pulau yang dibangun oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak usaha Agung Podomoro itu dinilai sebagai pelanggaran berat. Keberadaan pulau itu dinilai membahayakan bagi lingkungan hidup, proyek vital dan strategis, serta jalur kapal.

Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan , di bawah Pulau G ini terdapat banyak kabel listrik dan stasiun tenaga listrik (power station) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Kemudian bisa mengganggu lalu lintas kapal nelayan dan tata cara pembangunannya yang sembarangan bisa mematikan biota laut. "Kami putuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya," ujar Rizal, Kamis (30/6) seperti dikutip dari Katadata.co.id. Nasib pulau itu belum jelas. Menurut Rizal, pulau ini bisa dijadikan lahan untuk reboisasi atau kepentingan lingkungan lainnya. Pilihan lainnya adalah dibongkar seluruhnya. Kewajiban membongkar diserahkan kepada pengembang.

Menurut catatan Kompas.com, izin reklamasi ini dikeluarkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Gubernur yang akrab disapa Ahok itu tak datang dalam rapat bersama tim gabungan itu. Dalam rapat itu, Pemerintah DKI Jakarta hanya diwakili Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Muadzin Mungkasa. Menurut Oswar, penghentian reklamasi Pulau G merupakan keputusan tim gabungan.

Ahok keberatan dengan keputusan ini. Dia mempertanyakan kenapa cuma Pulau G yang dihentikan. "Karena Pulau G itu ada MoU dengan PLN dan PGN," kata Ahok, Jumat (1/7) seperti dikutip dari detikcom. Jika alasannya karena pencemaran lingkungan, Ahok mempermasalahkan reklamasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Menurutnya, pencemaran lingkungan karena reklamasi di KBN lebih parah."Kenapa pulau KBN semua enggak diributi? Yang ngerusak lingkungan Pulau C dan D lebih parah. Yang G malah lebih rapi," ujarnya.

Menurut keputusan rapat tim gabungan, pulau C, D dan N hanya termasuk pelanggaran sedang. Reklamasi pulau C dan D ini tak dihentikan. Namun pengembangnya, PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu, harus memisahkan dua pulau yang dibangun jadi satu ini. Kedua pulau ini seharusnya dipisahkan sejauh 100 meter, dengan kedalaman delapan meter, agar arus lalu lintas kapal tidak terganggu. Sedangkan reklamasi pulau N yang digarap PT Pelindo II hanya dinilai karena terdapat kesalahan teknis dalam pelaksanaan pembangunannya. Risikonya, pengembang harus membongkar proyek yang sudah dijalankannya. Sekitar 300 ribu meter kubik lahan yang sudah di reklamasi harus diangkut kembali. Tapi, pengembang bersedia membongkar ulang. "Jadi, kami mengizinkan pulau C, D, dan N diteruskan," ujar Rizal. Sedangkan pulau G, total dihentikan.

Dengan penghentian ini, menurut Ahok, pemerintah bisa kena gugat dari PT MWS. Ahok menyebut bakal ada kerugian ekonomi dengan penghentian reklamasi Pulau G ini. Ahok tak menampik jika pengembang Agung Podomoro sudah memberi kontribusi. Dia juga bisa gugat, kalau gugat gimana?" kata Ahok.

PT MWS sudah memberikan kewajiban kontribusi berupa pembangunan rusun Daan Mogot. Besaran kontribusi, diperkirakan sebesar Rp2 triliun per pulau reklamasi. Dengan penghentian ini, apakah pemerintah harus mengembalikan kontribusi itu? Menurut Ahok, tak harus dikembalikan. Sebab, ada kontribusi dari proyek pengembang yang lain. "Dia kan punya kewajiban apartemen lain pengembang. Bisa saja (dialihkan) bikin berita acaranya. Nggak ada masalah buat kami," ucapnya seperti dikutip dari detikcom.

Tapi Ahok berkukuh dengan pendiriannya. Menurutnya, keputusan tim gabungan ini belum bisa mengalahkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang menjadi dasar reklamasi. "Karena engga ada menteri, permenko, yang bisa membatalkan keppres kan? Itu tunggu naikin aja. Saya enggak tahu. Tunggu saja. Kami mah nurut saja," ujarnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ang-dihentikan

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
6.7K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.