Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

maspiyuAvatar border
TS
maspiyu
Geger, Ahok Ketahuan Beri Kesaksian Bohong di Pengadilan Tipikor
emoticon-DPemoticon-DPemoticon-DP

Geger, Ahok Ketahuan Beri Kesaksian Bohong di Pengadilan Tipikor

emoticon-DPemoticon-DPemoticon-DP
Geger, Ahok Ketahuan Beri Kesaksian Bohong di Pengadilan Tipikor

emoticon-DPemoticon-DPemoticon-DP
Geger, Ahok Ketahuan Beri Kesaksian Bohong di Pengadilan Tipikor



‎Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat membantah dirinya menandatangani Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2014 Nomor 19 Tahun 2014. ‎

Bahkan, pejabat asal Belitung Timur itu menuduh bahwa yang membubuhkan tanda tangan pada Perda tersebut adalah pendahulunya, Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat gubernur DKI.

"Setahu saya, yang tanda tangan (Perda APBD Perubahan 2014) itu Pak Jokowi," kata Ahok saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi UPS, Alex Usman, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

Namun sesaat sebelum persidangan berakhir, Ahok mengklarifikasi pernyataannya usai 'kepergok' berbohong saat diminta maju ke depan oleh Hakim Ketua Sutardjo bersama tim kuasa hukum terdaksa Alex Usman.‎

Peristiwa memilukan itu terjadi setelah majelis hakim Tipikor meminta seluruh pihak, baik Ahok maupun jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa Alex, maju ke depan, melihat barang bukti yang sempat ditanyakan.‎

Melihat bukti dokumen yang disodorkan oleh kuasa hukum Alex, dimana jelas tertulis tanda tangannya sendiri, Ahok buru-buru meralatnya.

"Saya koreksi, saya koreksi, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur waktu itu, ia saya yang tanda tangan Perda APBD Perubahan 2014. Saya baru lihat catatannya," ujar Ahok.

Sontak, kejadian langka tersebut sempat membuat pengunjung sidang tertawa.

Setelahnya, bekas politikus Golkar dan Gerindra ini pun mengakui, bahwasanya Perda tersebut ditandatanganinya.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh TeropongSenayan, ‎memang Ahok lah yang menanda tangani Perda APBD-P 2014 yang telah disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 7 November 2014, saat itu Ahok bertindak selaku Plt gubernur DKI.

Ahok baru dilantik sebagai gubernur pada 14 November. Sedangkan Jokowi, kala itu telah menjadi presiden, menyusul pelantikan pada 20 Oktober.(yn)


http://www.teropongsenayan.com/29789...pos=0&at_tot=1


ingat ya, Yang disidangkan dipengadilan TIPIKOR saat ini adalah kasus Korupsi UPS pd APBD-P 2014 yang di TTD Ahok. Dan yang bisa membuat Ahok masuk BUI adalah dia dulu diberbagai media katakan sudah tahu mata anggaran itu '"siluman".

dia tahu itu tidak wajar, itu korupsi,..tapi dia TANDA TANGAN setujui kegiatan itu dilaksanakan.. Disitulah Ahok bisa jadi tersangka karena membiarkan Korupsi.... emoticon-Traveller


Kl pemberantasan korupsi bisa diatur o/ opini like or dislike, hastag2,propaganda media.Sungguh menyedihkan emoticon-Traveller
Diubah oleh maspiyu 13-02-2016 15:59
0
7.6K
122
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.