Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
ICW Desak Ketua MA Mundur dari Jabatannya
ICW Desak Ketua MA Mundur dari Jabatannya

Metrotvnews.com, Jakarta: Kasus tangkap tangan KPK terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan lembaga tinggi peradilan. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali untuk mundur dari jabatannya.


"Yang kita sesalkan panitera ditangkap hanya ada kata penyesalan, dan terima kasih kepada KPK. Tidak ada pernyataan kondisi darurat mafia peradilan, kita tak melihat itu. Dan celakanya, idealnya tidak ada pembinaan dari Ketua MA," kata Koordinator ICW, Emerson Yuntho, di acara Prime Time News Metro TV, Jumat (1/7/2016).


Menurut Emerson, sejak Mahkamah Agung dipimpin Hatta Ali, tidak ada perubahan internal di dalam tubuh MA. Bahkan kasus penangkapan KPK terhadap oknum pejabat di lingkungan lembaga peradilan terjadi pada masa Hatta Ali.


Imbuhnya, di masa Hatta Ali pula ada problem soal pengawasan hakim. Sementara Ketua MA Hatta Ali harus bertanggung jawab menemukan solusinya. Di lain hal, Mahkamah Agung saat ini terkesan resisten terhadap pengawasan eksternal.


"Saya pikir dia gagal jangan dipaksakan, dia mundur lebih terhormat," tegas Emerson.


Terakhir, M. Santoso, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pengacara dari kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant; dan Ahmad Yani, staf Raoul, jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka diduga terlibat suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jakpus.


Santoso dan Ahmad Yani diketahui ditangkap KPK pada Kamis 30 Juni 2016. Keduanya, dicokok usai bertransaksi suap. Saat mengamankan Santoso, KPK diketahui menemukan SGD28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Fulus itu berasal dari Raoul yang diantarkan Ahmad Yani untuk Santoso.


Duit diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang digugat PT Mitra Maju Sukses. Kemarin, majelis hakim PN Jakpus baru memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ari-jabatannya

---

Kumpulan Berita Terkait SUAP DI MA :

- ICW Desak Ketua MA Mundur dari Jabatannya ICW Desak Ketua MA Mundur dari Jabatannya

- ICW Desak Ketua MA Mundur dari Jabatannya Lippo Bantah Terkait Kasus Doddy Supeno

- ICW Desak Ketua MA Mundur dari Jabatannya Eddy Sindoro Perintahkan Anak Buah Suap Panitera

0
1.1K
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.