Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Daging sapi sitaan bakal dilelang dan dibagikan
Daging sapi sitaan bakal dilelang dan dibagikan
Ilustrasi daging sapi
Urusan daging sapi seolah tidak kunjung beres. Setelah problem harga yang bikin konsumen menjerit, masalah peredaran daging yang diimpor secara gelap juga kadung bikin tercenung. Baru-baru ini, diketahui bahwa volume impor ilegal daging sapi hingga paruh pertama 2016 melonjak tajam ketimbang 2015.

Itu yang ketahuan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tingkat penyelundupan daging sapi "naik 10 kali lipat" pada 2016. Menurutnya, jumlah daging sapi selundupan yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang 2015 mencapai 23,4 ton. Namun, pada tahun ini, hingga Juni 2016 tercatat pencegahan impor daging mencapai 385,5 ton.

Dilansir Republika, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menyatakan bahwa peningkatan angka penyelundupan berdasar pada dua hal. Pertama, pemerintah memberikan kuota impor daging yang besar. Hal demikian memancing banyak pengimpor untuk mengeruk laba. Selain itu, kenaikan tingkat penyelundupan terjadi karena Ditjen Bea dan Cukai kian gencar beraksi. "Daging yang tidak terverifikasi, kami sita," ujarnya.

Kebanyakan daging impor yang berasal dari Selandia Baru dan Australia itu masuk ke Indonesia tidak saja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, tapi juga daerah-daerah perbatasan.

Bagi produk selundupan yang berhasil disita, pihak berwenang akan melakukan pelelangan dan penghibahan. Laman CNN Indonesia mewartakan bahwa Kementerian Keuangan akan melelang 163 ton daging sapi senilai Rp4,3 miliar pada Sabtu (2/7). Komoditas tersebut adalah sitaan pada 21 Mei 2016.

"Sebanyak 163 ton daging sapi itu ada yang berupa hati sapi, jantung, leher, ginjal, paru-paru dan kaki sapi dalam keadaan beku dan berasal dari Australia" dan Selandia Baru, kata Menteri Bambang pada Kamis (30/6).

Barang sitaan itu otomatis menjadi milik negara sesuai dengan pasal 53 ayat (4) Undang-undang No.10/1995 tentang Kepabeanan. Menurut pasal tersebut, barang sitaan dapat dilelang, ditetapkan status penggunaan, dihibahkan atau dimusnahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Sementara itu, dari Poskotanews didapatkan berita bahwa Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, menerima hibah 21.847,22 kilo gram (Kg) daging sapi hasil pencegahan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Puluhan ton komoditas asal Australia yang dihibahkan tersebut rencananya bakal disalurkan kepada kaum miskin DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten melalui Kementerian Sosial.

"Daging hibah ini sudah dinyatakan layak konsumsi oleh Karantina Kementerian Pertanian dan dinyatakan halal dari negara asalnya," ujar Puan.

Satu keluarga mendapatkan dua kilogram paling lambat empat hari sebelum Lebaran.

Dirjen Heru Pambudi mengatakan hibahan itu berasal dari Australia, hasil impor gelap PT SNJ dan PT ABU.
Daging sapi sitaan bakal dilelang dan dibagikan


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-dan-dibagikan

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.4K
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread739Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.