Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anaknyasuheriAvatar border
TS
anaknyasuheri
Penanganan Teroris Tak Perlu Libatkan Militer
JAKARTA - Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan, revisi atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jangan sampai menjadi menjadi pintu masuk untuk menarik keterlibatan TNI. Sebab, Indonesia akan mundur ke belakang jika penanganan terorisme dengan pola militer yang mengedepankan pendekatan perang.

Al Araf mengatakan hal itu ketika hadir sebagai pembicara diskusi bertema Arah Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR, Selasa (28/6). Menurut dia, jika merujuk pada Statuta Roma bukan teror tergolong bukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti pemusnahan etnis

Sebab, teror sesuai kesepakatan internasional itu justru digolongkan sebagai kejahatan serius (serious crime). “Jadi tak perlu penanganan ekstra sampai melibatkan milter,” katanya.

Lebih lanjut Al Araf mengatakan, justru patut disayangkan jika pemerintah hendak menggunakan pendekatan perang sebagai pengganti criminal justice system untuk memerangi teroris. Sebab, Indonesia sudah memisahkan antara pertahanan dan keamanan.

Ia menjelaskan, Indonesia pernah memiliki UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara. Hanya saja, UU itu sudah direvisi sehingga sektor keamanan dan pertahanan dipisahkan.

Untuk sektor pertahanan menjadi domain TNI. Sedangkan sektor keamanan menjadi kewenangan Polri.

Karenanya ia khawatir pelibatan militer akan menjadi langkah mundur. Sebab,melibatkan militer berarti menggunakan pendekatan perang dalam pemberantasan terorisme.

“Jadi aneh kalau menggeser criminal justice system ke model perang. Ini berbahaya bagi proses demokrari dan kemunduran dalam proses reformasi,” ulasnya seraya menegaskan, pemberantasan teror sebaiknya tetap ditempatkan dalam criminal justice system seperti yang berlaku saat ini.

Sedangkan anggota Pansus RUU Antiterorisme, Sarifuddin Sudding mengatakan, terorisme memang tidak bisa ditangani dengan cara-cara biasa. Namun, politikus Hanura itu tetap berpendapat bahwa pelibatan TNI tetap harus dibatasi.

“Keterlibatan TNI itu spesifik, ada batasan-batasannya dan aspek tertentu. Misalnya teror kepada kepala negara, teror di luar negeri,” tuturnya.(ara/jpnn)

JPNN.COM

ANE SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA SANGAT TIDAK SETUJU !!!
ANE SANGAT MENGHARAPKAN DENSUS 88 BERSINERGI DENGAN TNI.

APAKAH AGAN SEKALIAN SETUJU?
0
1.8K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.