Kaskus

News

aonyoungAvatar border
TS
aonyoung
penipuan online
saya mengalami penipuan via online, jadi saya beli barang seharga 600 ribu dan uang sudah saya transfer lewat atm, tapi barang tidak datang2..
apakah uang yg saya transfer bisa balik? atau bisakah saya tuntut orang itu dengan proses hukum? jika bisa apa syarat2nya? apakah biaya yg saya kluarkan untuk menuntut orang itu sesuai dengan uang saya yg hilang(uang saya yg dimakan: 600ribu)?

terima kasih
Diubah oleh aonyoung 28-06-2016 14:04
0
619
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.