TS
metrotvnews.com
Tersangka Vaksin Palsu Juga Dijerat TPPU

Metrotvnews.com, Jakarta: Bareskrim Polri bakal mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap semua tersangka yang terlibat pengedaran vaksin palsu.
"Kita kenakan ke seluruh pelaku, khususnya pembuat, karena kita tahu mereka mendapatkan harta dari hasil kejahatan cukup besar dan proses pengejaran aset," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).
Keuntungan yang didapat produsen vaksin palsu sekitar Rp25 juta per minggu. Sementara distributor mengantongi untung Rp20 juta per minggu.
Namun, kata Agung Setya, pihaknya belum berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penelusuran harta dan transaksi yang dilakukan para pelaku. Pihaknya bakal mengembangkan kasus terlebih dulu.
"Nanti kita pastikan dulu informasi dasar, dari PPATK mengembangkan," kata dia.
Tak hanya dikenakan TPPU, para tersangka juga akan dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kini sebanyak 15 tersangka telah ditangkap Bareskrim Polri, dan 18 saksi telah diperiksa.
Quote:
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...a-dijerat-tppu
---
Kumpulan Berita Terkait PEMALSUAN VAKSIN:
-
Tersangka Vaksin Palsu Juga Dijerat TPPU-
Pembuat Vaksin Palsu Pernah Bekerja Sebagai Perawat-
Kasus Vaksin Palsu, Komisi IX Kritik Pemerintah Lalai0
894
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
23KThread•622Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya