Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Vonis ringan bekas kades otak pembunuhan Salim Kancil
Vonis ringan bekas kades otak pembunuhan Salim Kancil
Polisi mengawal terdakwa kasus pembunuhan aktivis tambang pasir Lumajang Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, bekas Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono dan Mad Dasir usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/6/2016).
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Hariyono (44), otak aksi pembunuhan aktivis tambang, Salim Kancil, Kamis (23/6/2016). Vonis bekas Kepala Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut penjara seumur hidup.

Hariyono terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ketua Majelis Hakim, Jihad Arkanudin menyatakan Hariyono secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Vonis yang sama juga dijatuhkan hakim kepada Mat Dasir, rekan Hariyono, yang menjabat Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Selok Awar Awar.

"Tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk kedua terdakwa," kata Jihad melalui Kompas.com.

Pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan terjadi pada 26 September 2015. Dalam sidang perdana Kamis (18/2/2016), jaksa mengungkap Hariyono merancang pertemuan dengan sejumlah orang, yang kemudian dikenal sebagai tim 12. Dalam pertemuan itu,kepala desa memerintahkan tim untuk menganiaya warga yang tidak protambang.

Tosan, sahabat Salim Kancil yang juga menjadi korban penganiayaan, menyatakan kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. "Saya kecewa. Kok putusan 20 tahun penjara. Ini terlalu ringan," kata Tosan usai menghadiri sidang.

Ia menuturkan, keduanya menjadi otak pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan berat. Karena itu, majelis hakim seharusnya juga mempertimbangkan keduanya adalah aparat negara yang tugasnya melindungi rakyat.

Ia mengungkapkan, perilaku kedua orang tersebut sudah mencoreng nama baik pemerintahan. Selain itu, tambah Tosan, mereka membunuh Salim Kancil dengan sangat sadis, yakni dibantai di rumahnya kemudian diseret ke balai desa.

Di tempat tersebut kemudian disiksa dan dibantai. Aksi ini tak berhenti di situ. Salim Kancil kembali diseret ke jalan makam. Di lokasi inilah Salim Kancil dibantai hingga tewas.

Tijah, 40, istri Salim Kancil mengatakan akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk meminta keadilan. Bersama Tosan, dia ingin meminta hukuman mati kepada para terdakwa yang telah membunuh aktivis antitambang di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. "Sama Pak Tosan, saya mau ke Pak Jokowi, mau minta hukuman mati kepada para pembunuh Pak Salim," katanya,melalui Metrotvnews.

Tijah hadir di PN Surabaya bersama anaknya, Ike Nurillah, 21. Dia mengikuti sidang sejak awal. Tijah tampak kecewa dengan putusan majelis hakim yang dipimpin Jihad Arkanudin, dengan anggota Efran Basuning dan I Wayan Sosiawan itu.

Tijah mengatakan, semua pelaku harusnya dihukum mati. Sebab, mereka jauh-jauh hari telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya. Sejak bulan puasa tahun lalu, jelas ibu tiga anak itu, rencana pembunuhan terhadap suaminya itu sudah dimulai.
Vonis ringan bekas kades otak pembunuhan Salim Kancil


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-salim-kancil

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.3K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.4KThread804Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.