kabe1Avatar border
TS
kabe1
Aguan dan M. Taufik Ikut Intervensi Raperda Reklamasi

Metrotvnews.com, Jakarta: Nama pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik ikut terseret dalam dakwaan untuk Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja. Keduanya disebut melakukan intervensi dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Peran Aguan dalam mengintervensi pembahasan raperda, terungkap dalam dakwaan Ariesman. Aguan beberapa kali bertemu dengan anggota badan legislasi daerah (Balegda) serta anggota DPRD DKI Jakarta.

Pertemuan pertama dilakukan pada awal Desember 2015 di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk, saat itu Aguan bertemu dengan Taufik, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Balegda Mohamad Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi, anggota Balegda Mohamad Sangaji, dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin. Saat itu dilakukan pembahasan percepatan pembahasan raperda yang disampaikan oleh Ariesman.

Selanjutnya pada Februari 2016 di Kantor Agung Sedayu Group, kembali dilakukan pertemuan yang melibatkan Aguan, Sanusi, Ariesman, dan Dirut PT. Agung Sedayu Group, Richard Haliem.

"Pada kesempatan tersebut Aguan menyampaikan kepada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait pembahasan dan pengesahan raperda RTRKSP," ujar Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Setelah pertemuan itu, Aguan bersama Ariesman, dan Richard kembali bertemu dengan Sanusi di tempat yang sama pada tanggal 1 Maret 2016. Pembahasan saat itu masih terkait raperda dimana Ariesman meminta Sanusi untuk menghilangkan pasal dalam draf raperda RTRKSP yang mengatur mengenai tambahan kontribusi 15 persen dari NJOP total lahan reklamasi. Ariesman sendiri juga sebagai Direktur Utama PT. Muara Wisesa Samudra (MWS) yang ikut melakukan reklamasi terhadap Pulau G.

“Tanggal 3 Maret 2016 di Avenue Kemang Village terdakwa (Ariesman) bertemu dengan Sanusi dan terdakwa menyatakan kontribusi tambahan 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya dan menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan. Atas permintaan tersebut Sanusi menyetujuinya,” imbuh Jaksa Ali.

Terkait peran Taufik, dalam dakwaan Ariesman disebutkan jika kakak kandung Sanusi itu ikut membantu Sanusi dalam merubah pasal tambahan kontribusi. Turut sertanya Taufik merubah pasal tersebut karena sebelumnya usulan Sanusi kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditolak mentah-mentah. Saat itu pada awalnya Sanusi merubah rumusan penjelasan pada Pasal 110 ayat (5) huruf c dalam raperda yang semula ‘cukup jelas’ menjadi ‘tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil diawal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara Gubernur dan pengembang’.

“Setelah membaca bunyi penjelasan Pasal tersebut, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan penolakan dan menuliskan disposisi ‘Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi’,” ungkap Jaksa KPK Nurul Widiasih.

Disposisi Ahok kemudian sampai di tangan Taufik yang kemudian meminta Kasubbag Raperda Setwan DPRD DKI Jakarta, Dameria Hutagalung untuk mengubah penjelasan tambahan kontribusi. Rumusan yang semula berbunyi ‘cukup jelas’ kemudian dirubah menjadi ‘yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi’.

Perubahan tersebut disampaikan Taufik kepada Sanusi. Selanjutnya Sanusi berkoordinasi dengan Asisten Pribadi Ariesman, Trinanda Prihantoro, Sanusi mencatut nama Ahok yang disebut setuju dengan nilai tambahan kontribusi 15 persen dari NJOP kontribusi 5 persen dan bukan dari NJOP keseluruhan tanah di pulau reklamasi.

“Pada 11 Maret Trinanda dihubungi Sanusi dan memberitahukan bahwa Taufik, Basuki Tjahaja Purnama, dan Saefullah (Sekda DKI Jakarta) sudah melakukan pembahasan yang mana seolah-olah sudah diperoleh kesepakatan,” tandas Jaksa Nurul.

Dalam dakwaan Jaksa, Ariesman bersama dengan Trinanda menyuap Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Pemberian itu agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP serta mengakomodit pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman. Untuk memuluskan niatnya, Ariesman menugaskan secara khusus kepada Trinanda untuk berkoordinasi dengan Sanusi.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap sebanyak 2 kali dengan nominal Rp1 miliar. Pemberian pertama pada 28 Maret 2016 dimana Sanusi mengutus ajudannya Gerry Prasetia untuk mengambil uang yang diserahkan di Agung Podomoro Land Tower lantai 46. Pemberian kedua dilakukan pada 31 Maret 2016 di tempat yang sama.

Atas perbuatannnya, baik Ariesman dan Trinanda yang juga menjalani sidang dakwaan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selesai mendengar dakwaan, Ariesman dan Trinanda tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

“Setelah kami bermusyawarah kami memutuskan tidak mengajukan eksepsi,” tukas pengacara Ariesman, Adardam Achyar.

Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/6) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sumber : http://m.metrotvnews.com/news/hukum/lKY1vRjK-aguan-dan-m-taufik-ikut-intervensi-raperda-reklamasi

ini pasti salah ahok emoticon-Leh Uga
0
2.2K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.