Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pilih satu saja Ahok: Perorangan atau partai
Pilih satu saja Ahok: Perorangan atau partai
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi menyerahkan Surat Keputusan Dukungan kepada bakal calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Partai Golkar resmi memberikan surat dukungan kepada petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Puranama (Ahok) untuk maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Surat tersebut diberikan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, Jumat (24/6/2016).

"Saya cuma meminta satu hal dengan sungguh-sungguh, mohon Pak Ahok bikin bagus dan benahi kota Jakarta," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar DKI Fayakhun Andriadi dikutip Kompas.com.

Tak bertepuk sebelah tangan, Ahok menerima dengan terbuka permintaan Partai Golkar. "Saya siap melaksanakan tugas dan saya akan mengusahakan semaksimal mungkin tidak akan mengecewakan harapan Partai Golkar," kata Ahok.

Dengan resminya dukungan dari Golkar, Ahok mengamankan posisinya kalau hendak maju melalui partai. Partai NasDem, Partai Hanura dan Golkar cukup sebagai bekal mengajukan calon gubernur.

Di jalur perorangan alias independen, Ahok juga telah memenuhi syarat pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada Minggu (19/6/2016) kelompok pendukung TemanAhok telah mengumpulkan sejuta KTP sehingga Ahok dapat terus melaju tanpa melalui partai.

Ahok belum memutuska kendaraan yang akan dipakainya untuk maju dalam pilkada DKI. Ia hanya memberi sinyal bahwa kendaraannya bisa jadi melalui partai tanpa meninggalkan pendukungnya (TemanAhok).

"Kebanyakan orang yang ngumpulin KTP ini bukan orang yang memaksa saya untuk melawan parpol lho, bukan lho. Mereka tahu saya kan juga orang parpol," kata Ahok.

Pendukung Ahok pun sepertinya menyadari posisi partai dalam pilkada. Juru bicara Amalia Ayuningtyas, dilansir laman TemanAhok, mengatakan jalur partai politik merupakan jalan tol menuju Pilkada 2017. Untuk itu, TemanAhok meminta rekomendasi resmi yang ditandatangani Ketua Umum partai, bukan sekedar deklarasi ucapan.

Meski semua syarat terpenuhi, Ahok tak bisa menggunakan dua kendaraan sekaligus. Pasal 42 ayat 1 draf Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR hanya mengatur pasangan calon didukung melalui partai politik atau jalur perseorangan.

Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur didaftarkan ke KPU provinsi oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan. Dalam proses penyerahan dokumen administrasi ke KPU, akan jelas terlihat seorang calon didukung dan diajukan oleh jalur perseorangan atau partai politik.

"Jadi pasangan calon memang tidak bisa didukung melalui parpol dan perseorangan. Undang-undang tidak mengatur itu," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. "Jadi tidak ada nantinya seorang calon didukung oleh dua jalur, tidak bisa. Harus dipilih".

Pengunaan kendaraan politik itu juga berimplikasi ke tahapan pemilu lainnya seperti kampanye. Calon perorangan alias independen hanya bisa mendaftarkan tim kampanye secara perseorangan.

Mesin partai tak bisa digunakan dalam berkampanye meski menyatakan turut mendukung calon kepala daerah. Kader partai politik yang mendukung calon perseorangan dapat menjadi tim kampanye calon perseorangan.
Pilih satu saja Ahok: Perorangan atau partai


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...an-atau-partai

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread741Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.