Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bawang.gorenkAvatar border
TS
bawang.gorenk
Dicekoki Minuman, Janda Muda Dirudapaksa Enam Pria
Harry Siswoyo, antv/tvOne
Jum'at, 24 Juni 2016, 11:01 WIB
VIVA.co.id – Seorang janda muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku dirudapaksa oleh enam pria kenalannya setelah wanita berusia 21 tahun ini dibuat mabuk dengan minuman keras. Kejadian ini terjadi pada Rabu dinihari, 22 Juni 2016, sekira pukul 02.00 waktu setempat.

Dari keterangan kepolisian setempat, saat kejadian korban bersama rekan-rekannya memang sedang menggelar acara berkumpul. Saat itu, korban selalu disuguhi minuman keras hingga mabuk.

Lantaran pusing, janda ini pun dibawa ke kamar dengan dibantu seorang rekannya bernama Hasmin. Namun sial, di kamar, Hasmin justru merudapaksanya. "Korban sempat berteriak namun kerasnya bunyi musik membuat orang lain tidak mendengar suara minta tolong korban," kata Kepala Kepolisian Sektor Reo Ajun Komisaris Polisi Agus Janggu, Jumat 24 Juni 2016.

Tak lama berselang, tiga rekan korban yang sama-sama perempuan tiba di kamar korban yang baru usai dirudapaksa. Namun ketiganya tak menyadari jika korban telah dirudapaksa. Sebabnya, korban yang tersadar malah meminta untuk dibawa ke pantai untuk mencari angin.

Ketiga rekan perempuannya lalu memapah korban ke pantai dan menitipkannya kepada seorang rekannya yang lain bernama Yofan. Lalu ketiganya kembali ke kamar untuk tidur. Namun nahas, korban malah kembali dirudapaksa oleh Yofan di tepi pantai.


Korban rudapaksaan 19 Orang di Manado Diintimidasi
Tak lama berselang, muncul lima pelaku lainnya dan rudapaksaan itu pun kembali terjadi menimpa korban. "Sekitar jam 3.30 subuh, korban berteriak histeris. Teriakan korban akhirnya membangunkan tiga rekan korban. Ketiganya lalu menolong korban dan langsung melaporkan pemerkosaan itu ke Polsek Reo," ujar Agus.

Sejauh ini sejak dilaporkan, enam pelaku pemerkosaan tersebut telah ditangkap. Seluruhnya sudah menjalani penahanan sementara di Kepolisian Resor Manggarai. Untuk korban, saat ini kondisinya sangat terguncang.

“Para tersangka kita kenakan pasal 285 dan 286 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Reo Brigadir Robertus Jeksen.


Jo Mariono/Manggarai NTT

© VIVA.co.id

sumber

Kebiri pelakunya emoticon-Marah emoticon-Blue Guy Bata (L)
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
4K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.