Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Terungkap prostitusi di bawah umur lewat media sosial

Sejumlah foto pekerja seks komersial dan barang bukti ponsel ditunjukkan dalam gelar perkara portitusi online di Markas Kepolisian Kota Besar, Surabaya, Selasa, 9 September 2014.
Praktik prostitusi melalui media daring seperti tak pernah mereda. Setelah prostitusi online yang melibatkan artis, polisi kini mengungkap adanya perdagangan perempuan di bawah umur melalui media sosial.

Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim mengungkap kasus perdagangan gadis di bawah umur melalui media sosial Twitter.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya mengatakan polisi menangkap satu orang tersangka, dua korban dan satu konsumen di sebuah hotel di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Dua korban masih tergolong muda yaitu FO (16) dan ACN (18). Tersangka perdagangan orang berinisial D dan pelanggan A (18) asal Kalsel," kata Agung, melalui Tribunnews, Kamis (23/6/2016).

Agung menjelaskan pengungkapan berawal dari patroli cyber yang menemukan adanya tawaran menjajakan bisnis seks yang melibatkan anak-anak di sebuah akun twiter. Lantaran mencurigakan, dilakukanlah penyelidikan dengan berkomunikasi melalui pesan di Twitter.

"Pelaku mengiklankan kegiatan tur menjajakan seks dengan anak-anak di Jakarta untuk tanggal 21-22 Juni dilanjutkan ke Bandung 23 Juni 2016 dengan sebutan EXPO," kata Agung.

Agung menambahkan modus pelaku ini tergolong rapi dengan memasang iklan dan foto di akun Twitter hingga mengundang para hidung belang untuk memesan gadis belia yang ditawarkan.

Tersangka D yang menjadi penghubung dan admin akun Twitter mengatur pertemuan dengan menyiapkan dua kamar, tapi harus lebih dulu mengirimkan uang muka.

Atas perbuatannya kini tersangka D ditahan di Bareskrim dan dikenakan Pasal 2 jo Pasal 26 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76 (I) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, polisi mengungkap prostitusi online di apartemen di Jakarta Selatan. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan prostitusi ini dilakukan tertutup dengan situs online. Tak sembarang orang bisa menggunakan jasa muncikari itu.

"Tidak semua orang bisa masuk dan langsung memesan, dia harus proses bergaul di lingkungan itu baru dikirim beberapa nama yang akan digunakan," kata Tubagus melalui Detikcom.

Kasus prostitusi online yang menjadi perhatian publik adalah terungkapnya nama sejumlah artis melalui muncikari Robby Abbas yang dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Robby telah terbukti bersalah dengan sengaja menyebabkan orang lain melakukan percabulan dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...t-media-sosial

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
42.9K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.