Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

langlangkonghoAvatar border
TS
langlangkongho
Tidak Ada Catatan Kriminal Jessica di Kepolisian Australia
Tidak Ada Catatan Kriminal Jessica di Kepolisian Australia

Hari Selasa (21/6/2016) ini Jessica Kumala Wongso akan menghadapi sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap, Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak ada persiapan khusus dilakukan Jessica yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jessica pun menyangkal telah meracun Mirna yang notabene adalah sahabatnya. Ia juga membantah sakit hati terhadap Mirna.

Anggota tim penasihat hukum Jessica, Andi Maulana Yusuf kepada Tribunnews, Senin (20/6/2016) menilai surat dakwaan dari JPU terhadap Jessica kabur dan tidak cermat, terutama tentang motif pembunuhan berencana yang dilandasi Jessica sakit hati dan marah kepada Mirna.

Sebagaimana surat dakwaan JPU, Jessica sakit hati dan marah kepada Mirna karena pernah dinasihati agar putus hubungan dari pacarnya yang seorang pemakai narkoba, kerap bertindak kasar dan tidak bermodal.

Setelah putus dari pacarnya, rasa sakit dan kemarahan Jessica berimbas pada dirinya sempat beberapa kali melakukan tindakan kriminal sebagaimana laporan dari Kepolisian Australia.

Hal itu makin membuat Jessica makin sakit hati dan merencanakan pembunuhan kepada Mirna saat kembali ke Indonesia.

Dalam perjalanan pulang ke Tanah Air, Jessica sempat mengirimkan pesat dan menghubungi Mirna. Bahkan, ia mengajak Mirna untuk bergabung dalam grup Whatsapp (WA).

Komunikasi di grup WA dan layanan pribadi selanjutnya berujung pada pertemuan antara Jessica, Mirna dan Hani, di Kafe Olivier, mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.

Mirna tewas setelah menenggak es kopi Vietnam yang dipesankan oleh Jessica. Hasil penyidikan kepolisian, ternyata es kopi tersebut mengandung Natrium Sianida (NaCN) atau racun sianida.

Menurut Andi, jika memang merencanakan pembunuhan terhadap Mirna, maka Jessica melakukan survei dahulu sebelum bertemu di kafe tersebut. Sementara, kafe yang menjadi lokasi pertemuan dipilih oleh Mirna.

"Dan nggak ada saksi kalau Jessica yang membawa ataupun meletakkan sianida itu ke kopi tersebut," ujarnya.

"Jaksa itu tidak tahu apa-apa, dia cuma terima berkas dari kepolisian yang nggak kuat alat buktinya. Makanya berkas lengkap atau P21 itu setelah sampai lima kali bolak-balik ke jaksa. Kalau memang kuat, perbaikan paling banyak tiga kali," sambungnya.

Andi mengungkapkan, pihaknya telah mengkonfirmasi perihal laporan Kepolisian Australia yang dijadikan bagian uraian dakwaan JPU tentang sejumlah catatan kriminal setelah putus dari pacarnya.

Hasilnya, Kepolisian Australia setempat menyatakan catatan kriminal itu tidak benar adanya.

Pihak kepolisian Australia membenarkan Jessica yang mengendarai mobil sempat menabrak panti jompo sehingga melukai satu orang. Namun, hal itu bukan dianggap sebagai catatan kriminal, melainkan sebatas pelanggaran lalu lintas.

"Kalau dibilang ada surat dari Kepolisian Australia itu tidak benar. Kami sudah konfirmasi itu melalui lawyer Jessica di Australia, dan menyatakan itu tidak benar dan tidak ada buktinya," ujarnya.

"Jadi, pihak sana menyampaikan, Jessica saat pulang mengantuk dan menabrak panti jompo. Dan polisi Australia menyatakan itu, 'No criminal', itu pelanggaran lalu lintas. Lagi pula, tembok yang rusak sudah diganti. Cuma itu aja. Kalau catatan kriminal kalau Jessica pernah beberapa kali berupaya bunuh diri itu nggak ada dari laporan sana," sambungnya.

Code:
http://www.tribunnews.com/nasional/2016/06/21/tidak-ada-catatan-kriminal-jessica-di-kepolisian-australia
0
1.9K
11
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.