Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

thenyuhopAvatar border
TS
thenyuhop
Tolak Kembalikan Rp 191 Miliar, Ahok: Balikin pakai cumilu Apa ?
Tolak Kembalikan Rp 191 Miliar, Ahok: Balikin pakai memeklu Apa ?

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menolak memenuhi permintaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
"Nah, kalau kamu suruh orang balikin uang, sedangkan dia merasa benar, kita merasa beli dengan benar, apa yang harus dibalikin? Enggak ngerti saya, balikinnya pakai apa?," kata Ahok di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/6).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku tidak peduli jika nantinya mendapat sanksi. Menurutnya, mungkin hanya sanksi administrasi atau mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
"Sanksi juga administrasi palingan. Paling tetap WDP atau tidak wajar, ya terserah saja," ujar Ahok.
Suami Veronica Tan itu menjelaskan, dana tersebut tidak bisa dikembalikan karena tidak ada kerugian negara dari pembelian lahan rumah sakit tersebut.
"Kalau enggak ada kerugian, mau dikembalikan bagaimana coba? Sekarang saya tanya, rekomendasinya itu kan mengembalikan sama membatalkan, pembelian barang itu adalah tunai dan final," kata Ahok.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.
Harry menjelaskan, pengembalian itu merupakan amanat Pasal 23E ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang.
Berdasarkan amanat tersebut, Pemprov DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
"Ya itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp 191 miliar. Nah itu harus dikembalikan," Kata Harry di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6).


http://www.jitunews.com/read/40407/t...ikin-pakai-apa
=
0
7.1K
94
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.