Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Parlemen Kanada loloskan RUU bunuh diri dengan pendampingan
Parlemen Kanada loloskan RUU bunuh diri dengan pendampingan
Ilustrasi seorang pasien yang meminta anaesthesia.
Kanada akhirnya meloloskan rancangan undang-undang mengenai bunuh diri dengan pendampingan, tafsir harfiah dari assisted dying. Kesepakatan itu memecah kebuntuan yang sempat mewarnai majelis rendah dan majelis tinggi Parlemen setempat sejak April lalu.

Dengan keberadaan undang-undang baru tersebut, seseorang yang telah divonis menanggung penyakit stadium akhir atau tidak memiliki harapan hidup dapat meminta bantuan dokter untuk mengakhiri hidupnya. Dalam praktik, sang pasien mesti menyerahkan permintaan tertulis dengan tanda tangan dari dua saksi yang akan diulas oleh dua dokter dan perawat. Kanada pun masuk ke dalam deretan negara yang mengesahkan bunuh diri dengan pendampingan seperti Swiss, Belanda, atau Albania.

Pada saat RUU diajukan, Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, berkomentar lewat Twitter bahwa "masalah ini pelik dan teramat pribadi, dan pemerintah telah mempelajari dengan saksama mengenai dukungan terbaik yang dapat diberikan bagi mereka yang mesti menanggung derita hebat."

Demi meminimalisasi kekhawatiran atas dampak yang muncul dari pemberlakuan aturan itu--seperti misalnya suicide tourism, atau kegiatan wisata yang ditujukan untuk bunuh diri--bakal ada undang-undang yang membatasi layanan menjemput kematian itu bagi orang-orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan berdasar pembiayaan pemerintah Kanada.

Asosiasi Medis Kanada menyatakan "puas dengan aturan federal tentang bunuh diri dengan pendampingan (tenaga medis)."

Pasalnya, aturan baru ini memungkinkan dokter, perawat, dan apoteker yang memberikan bantuan medis dalam upaya bunuh diri dengan pendampingan takkan dikenai gugatan pidana. Dua dokter swasta mesti menyepakati permintaan pasien dan memastikan bahwa sang pemohon masuk ke dalam kriteria yang dibuat pemerintah. Waktu tunggu antara diterimanya permohonan dan waktu pelaksanaan adalah 10 hari.

Bunuh diri dengan pendampingan punya definisi lain, yakni anaesthesia aktif. Perbedaannya ada pada derajat keterlibatan dan perilaku. Bunuh diri dengan pendampingan berarti ada dokter atau juru rawat yang menyiapkan alat pembawa ajal bagi pasien yang bakal digunakan atas keinginan sang pasien itu sendiri. Sementara itu, euthanasia aktif membutuhkan peran aktif dokter atau juru rawat dalam menunaikan permintaan pasien.

Bagi para dokter atau juru rawat, kategori pertama lebih ringan secara emosional. Pasalnya, mereka tidak harus terlibat langsung dalam eksekusi: mereka 'hanya' menyediakan mediumnya.

Untuk kategori yang kedua ini, negara-negara yang menerapkan adalah Kolombia (1997), Belanda (2002), Belgia (2002), Luksemburg (2008), dan Kanada (2016).

Secara ekonomi, dua model pengambilan nyawa ini punya bahasa ekonomi tersendiri. Menurut hitung-hitungan di Amerika Serikat, ongkos obat untuk bunuh diri dengan pendampingan 35 USD, atau kurang dari Rp500 ribu. Sementara, biaya untuk jaminan kesehatan layak berkisar 35 ribu hingga 40 ribu USD.

Oregon, salah satu negara bagian AS yang melegalkan bunuh diri dengan pendampingan, menyorongkan misal.

Pada 2008, seorang pasien kanker bernama Barbara Wagner dirujuk melakukan terapi kemoterapi oleh dokternya. Namun, jaminan kesehatan di negara bagian itu menampik rujukan itu. Sebaliknya, Barbara mendapatkan tawaran untuk ditangani lewat cara lain, termasuk bunuh diri dengan pendampingan.

Pada titik itu, pasien, yang sebenarnya masih ingin melanjutkan hidup, dihadapkan pada jalan berapi.
Parlemen Kanada loloskan RUU bunuh diri dengan pendampingan


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-pendampingan

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
17K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.4KThread804Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.