Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

omettokAvatar border
TS
omettok
Hutang agunan sertifikat tanah(akan disita)
Permisi gan/sist pakar hukum.
Assalamualaikum wr.wb.
Salam sejahtera.

Keluarga saya sekarang sedang terjerat hutang sekitar 200jtan dengan jaminan sertifikat tanah. Baru dibayar beberapa bulan saya terkena penipuan hingga modal dan sampai2 saya tidak bisa melakukan usaha lagi. Sudah 2 bulan saya tidak bisa bayar dan saya sudah berfikir untuk membiarkan tanah tersebut disita oleh bank daripada saya mencoba menyelamatkan tanah tersebut tp malah akan terjerumus semakin dalam.
Tetapi diatas tanah tersebut masih ada bangunan rumah kayu yg ditinggali oleh nenek saya. Pertanyaannya apakah rumah kayu tersebut termasuk dalam jaminan hutang saya terhadap bank atau tidak? Dan apakah sebelum tanah tersebut disita oleh bank saya bisa membongkar rumah kayu itu terlebih dahulu dan memindahkannya ketempat lain ?.
Terima kasih atas jawabannya. Dan mohon maaf apabila ada salah2 kata.
0
969
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.