Quote:
POJOKSATU.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis pedangdut Saipul Jamil yang dianggap terlalu ringan.
Saipul Jamil divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara 3 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun.
JPU Dado Ahmad Ekroni mengtakan, pihaknya telah sudah mengajukan banding atas vonis Saipul Jamil dalam kasus pelecehan seksual remaja di bawah umur.
“Penuntut umum sudah ajukan banding pada tanggal 16 Juni 2016,” ujar Dado.
Kuasa Hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mengaku sudah mengetahui pengajuan banding tersebut dari JPU.
“Saya dengar jaksa sudah banding. Kami akan membuat kontra bandingnya. Saya lagi mau ambil memori banding,” ujar Nazarudin.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Saipul Jamil. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 7 penjara dan denda Rp100 juta.
http://pojoksatu.id/seleb/2016/06/21...jukan-banding/
crroooooootttttt