Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Mengapa KPK tak temukan pelanggaran Sumber Waras?
Mengapa KPK tak temukan pelanggaran Sumber Waras?
Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, Kamis, 24 Maret 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketua KPK, Agus Rahardjo memaparkan penanganan kasus Sumber Waras ini dalam rapat lanjutan dengan Komisi Hukum DPR, Rabu (15/6/2016).

Dikutip Antaranews, Agus mengatakan bahwa pada 14 Juli 2015 KPK menerima pengaduan masyarakat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014.

Laporan itu menginformasikan temuan BPK mengenai pengadaan tanah Sumber Waras yang tidak melalui proses memadai sehingga indikasi kerugian negara sejumlah Rp191 miliar. "Jadi memang pengaduan berasal dari LHP BPK," kata Agus.

Selanjutnya bagian Pengaduan Masyarakat KPK mengumpulkan data dan informasi dan pemimpin KPK memutuskan untuk meminta laporan audit investigasi sesuai surat pimpinan KPK tertanggal 6 Agustus 2015.

Pada 29 September 2015, KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan No.65/2015 dan berkoordinasi dengan tim audit BPK untuk mendapatkan dapat data dan dokumen.

Pada 10 Desember 2015, BPK menyampaikan hasil audit investigasi dan memaparkan ke pemimpin KPK, yang dijadikan informasi tambahan untuk penyelidikan dugaan korupsi terkait penjualan tanah tersebut.

Pemaparan kasus tersebut dari penyelidik ke pemimpin KPK dilakukan beberapa kali dan paparan terakhir disampaikan tiga hari lalu, 13 Juni 2016. "Di kesempatan itu mereka mengusulkan untuk menghentikan proses penyelidikan ini," kata Agus.

Agus mengatakan, belum ada keputusan untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi terkait jual beli tanah RS Sumber Waras. Ia menambahkan masih ada informasi yang harus digali serta mengundang BPK.

Agus menambahkan, poin perbedaan penting antara laporan BPK dan KPK adalah pada penggunaan Peraturan Presiden No.40/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Menurutnya poin yang pokok perbedaan penggunaan aturan Perpres No 40/2014. "Sebetulnya kalau menggunakan Perpres itu banyak yang disampaikan pada laporan BPK jadi gugur karena tidak diperlukan perencanaan dan syarat lain," katanya.

Berdasarkan Perpres 40/2014 dan peraturan kepala BPN No.5/2012, pengadaan lahan yang kurang lima hektare boleh dilakukan negosiasi langsung. Agus mengatakan kalau setelah pertemuan antara penyelidik KPK dan auditor BPK ada bukti baru, maka penyelidikan masih bisa dilanjutkan.

Pembelian lahan di lingkungan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI seluas 3,64 hektare menjadi sorotan. BPK menganggap pembelian tersebut jauh di atas nilai jual.

Pada 2014, Pemerintah membeli lahan tersebut seharga Rp755.689.550.000 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp20.755.000 per meter persegi. Nilai itu sesuai dengan yang tertera di dokumen pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan di jalan Kyai Tapa.

Lahan yang dibeli Pemerintah dianggap bermasalah karena menghadap jalan Tomang Utara, meski masih dalam lingkungan RS Sumber Waras. BPK menganggap lahan tersebut harusnya mengikuti harga NJOP Jalan Tomang Utara senilai Rp7 juta.

RS Sumber Waras, termasuk lahan yang dibeli DKI, beralamat di Jalan Kyai Tapa No. 1 Rt. 10 Rw 10 kelurahan Tomang kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat. Pada 15 November 2014, nilai pasar di lahan tersebut mencapai Rp904 miliar.

BPK menyerahkan hasil audit investigasi pengadaan tanah Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (7/12/2015). Hasil audit itu menyimpulkan ada enam penyimpangan dalam pengadaan lahan.

Enam penyimpangan tersebut adalah tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil.

Menanggapi laporan KPK, anggota komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, mengimbau KPK agar meminta BPK melakukan audit forensik terkait aliran dana dari pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Saya ingin kritisi, ini demi menjaga marwah dan kredibilitas masing-masing institusi. Apakah sudah dilakukan audit forensik aliran dana Sumber? Tentu harus dilakukan," kata Junimart.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan terima kasih kepada KPK yang telah bekerja profesional memeriksa perkara itu. "Saya juga bilang, enggak ada yang salah kok," kata Ahok melalui Detikcom.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengantongi sertifikat lahan Rumah Sakit Sumber Waras melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Sertifikat sudah jadi dan Alhamdulillah KPK sudah memutuskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan Sumber Waras," kata Koesmedi Priharto, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dikutip Berita Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Dalam sertifikat nomor 00618 lahan itu terletak di Jalan Kyai Tapa, Tomang Jakarta Barat. Luas lahan mencapai 36.410 meter persegi. Koesmedi mengatakan tengah menyiapkan pembangunan dan desainnya.
Mengapa KPK tak temukan pelanggaran Sumber Waras?


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-sumber-waras

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
17.8K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread739Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.