Arist Merdeka Sirait: Indonesia Telah Berada dalam Status Darurat Kejahatan Seksual
TS
dpdri
Arist Merdeka Sirait: Indonesia Telah Berada dalam Status Darurat Kejahatan Seksual
Sore gan....dukung perlindungan anak ya gan
Spoiler for foto:
Quote:
Jakarta, dpd.go.id – “Sejak 4 tahun (2010-2014), KOMNAS Perlindungan anak telah menyatakan bahwa Indonesia telah berada dalam status darurat kejahatan seksual terhadap anak”, ungkap Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite III DPD RI di Ruang Rapat Komite III Lantai 2, Gedung B DPD RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (14/06/2016).
Sebelumnya Komite III DPD RI bertemu dengan Menteri Sosial dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, kali ini Komite III DPD RI menghadirkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS Anak) terkait dengan permasalahan kekerasan seksual dan penanganannya dalam rangka penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
“Kondisi kedaruratan itu dikuatkan dengan fakta dan data pengaduan kekerasan terhadap anak yang diterima Komnas perlindungan anak menunjukkan jumlah pengaduan pelanggaran hak anak terus meningkat dan meluas. 21.689.797 kasus pelanggaran hak anak yang dimonitor Komnas Anak di berbagai provinsi di Indonesia dan 58% dari pelanggaran hak anak tersebut merupakan kejahatan seksual, selebihnya 42% adalah kasus kekerasan fisik, penelantaran, dll”, papar Arist Merdeka Sirait.
Selain itu ditambahkan oleh Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa berdasarkan monitoring KPAI, vonis terhadap pelaku dewasa kejahatan anak rendah, hakim belum menerapkan hukuman maksimal, baru 44% hakim menjatuhkan hukuman 10-15 tahun penjara.
Komnas Perlindungan Anak dan KPAI sepakat dan meminta kepada Komite III DPD RI agar perilaku kekerasan seksual kepada anak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) layaknya penyalahgunaan narkotika, tindak pidana korupsi dan terorisme.
Di akhir rapat dijelaskan oleh kedua narasumber tersebut agar RUU PKS ini adalah RUU yang visioner dan harus benar-benar menghargai hak hidup anak selain itu juga RUU PKS mengakomodir sistem perlindungan anak sebagai mainstream pembangunan daerah, melalui perbaikan regulasi, kelembagaan, program dan pendanaan untuk peningkatan kualitas keluarga dalam upaya pencegahan anak menjadi korban atau pelaku kekerasan. (ast)