Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tak ada penyesalan, pemerkosa dan pembunuh Eno divonis 10 tahun penjara
Tak ada penyesalan, pemerkosa dan pembunuh Eno divonis 10 tahun penjara
Keluarga korban pembunuhan Eno Farihah memprotes putusan hakim yang memvonis pelaku dengan pidana penjara 10 tahun, sehingga berujung bentrokan dengan polisi di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (16/6/2016).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rahmat Alim, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Eno Farihah (19). Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman maksimal untuk anak di bawah umur.

Ketua Majelis Hakim RA Suharni mengatakan, pelaku yang masih berstatus pelajar ini tidak menyesali perbuatannya. Dengan demikian, tidak ada hal yang meringankan pelaku. "Anak tidak menyesal. Meringankan tidak ada. Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum," ujarnya melalui Sindonews, Kamis (16/6/2016)

Eno merupakan karyawati PT Polyta Global Mandiri, Pergudangan Dadap, Kosambi, Tangerang. Ia ditemukan tewas di mess pabrik di daerah Jatimulya, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tanggerang pada Jumat 13 Mei 2016. Jenazah Eno di atas kasur dan berlumuran darah dengan gagang cangkul menancap di kemaluannya.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu Rahmat Alim, Rahmat Arifin alias Arif (23) dan Imam Harpiadi (23).

PadaJumat (10/6/2016), Rahmat Alim dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dinilai Jaksa telah melanggar pasal 340 ayat 1 juncto 55 KUHP, kemudian Undang-Undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Pengacara Rahmat, Alfan menyatakan akan banding terhadap vonis itu. "Putusan ini memberatkan terdakwa. Artinya kami akan melaksanakan apa yang diinginkan klien kami. Mereka (Rahmat dan keluarganya) minta banding," ujar Alfan melalui Detikcom.

Menurut Alfan, Rahmat dan keluarganya tidak terima akan vonis tersebut. Alfan mengatakan, pembacaaan vonis tidak melibatkan orang-orang yang seharusnya dilibatkan. Alfan menyebut orang lain terlibat dalam kasus ini, misalnya Dimas Romadon.

Dimas, kata Alfan, mengnaku didatangi oleh kepolisian. "Tapi kita kan tidak tahu dan apa keputusan itu. Kita minta harus dibuka. Di mana dia malam itu, harusnya dia ada juga. Dia mengakui ditemui polisi. Kenapa dia tak pernah disebut di pengadilan?"

Nahyudin, orangtua Rahmat Alim mengatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun pada anaknya. "Bandinglah. Sehari saja kita banding apalagi sepuluh tahun," ujar Nahyudin.

Sedangkan Mahfudoh, ibunda Eno, menangis tatkala pembunuh sadis anaknya divonis 10 tahun penjara, sama seperti tuntutan jaksa. Mahfudoh memarahi pengacara terdakwa. "Pengacara harusnya membela kebenaran, bukan membela orang jahat," ujar Mahfudoh, sambil menangis di Pengadilan Tangerang, Kamis (16/6/2016).
Tak ada penyesalan, pemerkosa dan pembunuh Eno divonis 10 tahun penjara


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-tahun-penjara

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4.6K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread740Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.